2 Pemuda di Bekuk Polisi Saat Bawa Barang Hasil Curian
1 min read

2 Pemuda di Bekuk Polisi Saat Bawa Barang Hasil Curian

AIR KUMBANG BANYUASIN, MPNews.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin menangkap Thomas (28) dan Yabani (25),  Dua Warga Desa Perajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin yang diketahui terlibat kasus pencurian.

Dua pelaku tersebut diketahui mencuri barang milik korban Ari Iskandar (29), warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Disa Javier Sukarta Putra melalui Kanit Reskrim Aipda Mus Mulyadi mengungkapkan pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara mendatangi rumah korban di Desa Sido Mulyo Kecamatan Air Kumbang pada Selasa (12/01/2021) pukul 23.00 WIB.

“Pelaku sengaja mencuri pada waktu malam disaat sepi dan korban sedang tertidur. Kemudian bersama temannya melakukan pencurian 3 unit Aki mobil dengan cara merusak tempat aki mobil dengan alat berupa obeng,”jelasnya saat menggelar Press Release, Selasa (26/01/2021).

Setelah mencuri, Para pelaku kemudian membawa kabur barang curiannya, namun aksi ini ketahuan oleh anggota Reskrim Polsek Mariana yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Tirtosari Kecamatan banyuasin I pada Rabu (13/01/2020) Pukul 02.00 WIB.

“Petugas yang sedang Patroli curiga dengan dua orang pelaku yang membawa barang saat dini hari. Ketika di introgasi ternyata barang tersebut merupakan hasil curian dan diambil para pelaku dirumah korban di Desa Sido Mulyo Kecamatan Air Kumbang,”jelas Mus.

Kemudian Kapolsek Mariana langsung berkoordinasi dengan kapolsek Air Kumbang bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Air Kumbang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah sepeda motor Honda warna hitam dengan Nopol BG 6008 JAV, 3 buah Ancu/Aki Merk Incoe, 1 buah obeng. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Air Kumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Mus Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *