Polsek Rantau Bayur Menerima 2 Pucuk Senpira Dari Masyrakat Desa Tanjung Tiga
BANYUASIN, mpnews.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Rantau Bayur menerima penyerahan 2 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek dari salah satu warga desa Tanjung Tiga,Kamis (18/3/2021) Sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Rantau Bayur, IPTU. Sugeng Sawan SH mengatakan?” Ya benar kami menerima serahan 2 pucuk senpira jenis kecepek tersebut secara sukarela dari masyarakat.
Dikatakannya, 2 senpira laras panjang tersebut jenis kecepek dari warga Desa Tanjung Tiga Kec,Rantau Bayur Kab Banyuasin Bpk Nirwani yang diserahkan langsung kepada Kapolsek Rantau Bayur didampingi Kanit Reskrm Polsek Rantau Banyur AIPDA.Teguh SH dan anggota Bhabimkamtibmas Bripka Efendi.
Menurut ia, dengan adanya tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 dan 2, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.,”imbuhnya.
Selain itu, dengan adanya tindakan preventif dan persuasif dari pihak kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas. Sehingga mengurangi gejolak gangguan Kamtibmas khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Rantau Bayut.Selanjutnya senpira diserahkan tersebut di amankan di Polsek Rantau Bayur untuk selanjutnya di serahkan ke Polres Polres Banyuasin guna di lakukan pemusnahan.