Satreskrim Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai,
BANYUASIN, MPNews.co.id – Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita bea cukai. Kali ini puluhan ribu slop rokok berhasil diamankan dari tangan dua orang pemuda asal provinsi Riau AZ (32) dan TE (28).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK,MH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mengatakan adanya pelaku yang mengangkut dan membawa rokok tanpa pita bea cukai.
Dari laporan tersebut akhirnya sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra memerintahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin untuk melakukan penyidikan dan razia di Jalan Umum Palembang-Betung Kabupaten Banyuasin.
Sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melintas sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Nopol BM 1231 VQ warna hitam yang dikendarai oleh AZ (32) dan TE (28).
“Setelah kita menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan didapatkan rokok merek Luffman dan ada juga lukcyman dalam bungkus plastik warna hitam tanpa pita bea cukai dan pelaku langsung di bawa ke Polres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menyampaikan, dari kejadian tersebut, pihaknya menyita 7300 bungkus rokok dan 1 buah mobil Daihatsu Ayla yang digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok tersebut. Kemudian kekayaan negara yang berhasil diselamatkan kisaran Rp 70-100 Juta.
“Jadi sudah kedua kalinya menyelamatkan kekayaan negara. Barang ini dari Riau dan mau di edarkan di Palembang. Kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya