Diduga Pengedar Sabu, dua orang pemuda Ditangkap
Rohil, Merahputihnews.co.id – Dua orang Pemuda A (30) dan DS (29) warga tanjung Medan disergap petugas unit Reskrim Polsek Pujud saat berada di dalam warung di jalan lintas teluk kendi Desa tanjung medan, Sabtu (12/06/2021) Keduanya diamankan polisi dengan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 3,,55 gram.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba golongan satu tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 WIB. Keduanya diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di sebuah warung di Desa Tanjung medan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK di konfirmasi melalui Kasubbag Humad Polres Rohil AKP Juliandi,SH membesarkan telah terjadi pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Oleh Polsek Pujud
“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud,” jelas AKP Juliandi, SH
Awalnya Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim, SIK Mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu dalam warung di jalan lintas kendi desa Tanjunf Meda, atas dasar laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Anggota Satreskrim Polsek Sujud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Inspektur Polisi dua (Ipda) Doni Effendi bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Keduanya yang berada di dalam warung sempat membuang dan membantah barang tersebut milik mereka
Namun setelah terus didesak dan diinterogasi, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis Sabu yang dibuang di bawah jendela dapur belakang tempat duduknya adalah miliknya didapat dari H (DPO). “Total yang kami amankan ada satu paket sedang dengan berat total 3,55 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jendela dapur belakang tempat duduknya, ” ujar AKP Juliandi,SH
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit HP OPPO A15 warna putih dan 1 unit HP OPPO warna biru dibawah ke Polsek Pujud guna pengembangan lebih lanjut
Hasil tes urine kedua tersangka dinyatakan Positve dan kedua tersangka di kenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : Honis Antoni
Editor. : Deni Arianto