Kadisdukcapil Banyuasin Sosialisasi Akte Perkawinan Non Muslim
1 min read

Kadisdukcapil Banyuasin Sosialisasi Akte Perkawinan Non Muslim

MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil akte perkawinan non muslim di Windam, Kamis (11/11/2021).

Sosialisasi pernikahan non muslim yang di buka Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin juga di hadiri Kadisdukcapil Provinsi Sumatera Selatan

“Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari pencatatan sipil yang mencatat peristiwa penting yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya,” kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Saukani,SE,MM saat menjadi Pemateri acara sosialisasi tersebut.

Dikatakannya, setiap perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia wajib dicatatkan sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana ketentuan tersebut berlaku juga untuk perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia.

“Penerbitan Akte Perkawinan yang beragama Islam oleh Kementerian Agama Islam melalui KUA sementara untuk yang beragama Non Muslim dicatat Disdukcapil di mana perkawinan berlangsung,” katanya.

Menurutnya, pencatatan perkawinan bertujuan untuk memberikan status dan kapasitas hukum atas peristiwa perkawinan seseorang, memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan perkawinan dan tertib administrasi kependudukan.

Sebagai narasumber Saukani menyebutkan perlu menghormati pernikahan karena pernikahan dan rumah tangga adalah lembaga yang didirikan oleh Allah sendiri.

Saukani menjelaskan sesuai dengan undang undang Nomor 24Tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan non muslim wajib mencatat pernikahan nya di pencatatan sipil sesuai domisili setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing masing.

“Selama ini masih banyak dari masyarakat yang menikah hanya di lakukan di tempat ibadah atau adat tanpa mencatatkan pernikahannya lagi ke Disdukcapil” ujar Saukani

Bagi Masyarakat yang ingin melaksanakan pencatatan pernikahan dapat melakukan pendaftaran ke Dinas Catatan Sipil atau UPTD Capil di kecamatan masing-masing,” tutup Saukani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *