LAHAT, Sumsel, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencengangkan terjadi di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. AF (23), seorang pemuda setempat, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63). Motifnya sungguh memilukan: permintaan uang untuk modal judi online (judol) yang ditolak oleh sang ibu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku tidak hanya membunuh ibunya, tetapi juga melakukan mutilasi, pembakaran, hingga penguburan mayat untuk menghilangkan jejak. Aksi brutal ini dipicu oleh emosi meledak akibat penolakan ibunya memberikan uang untuk berjudi.
Kini, AF dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan durasi maksimal 20 tahun, mengingat kekejaman perbuatan dan hubungan darah antara pelaku dan korban.
Judi Online: Racun Digital yang Menggerus Moral
Kasus AF bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bukti nyata bagaimana judol telah berkembang menjadi ancaman serius yang merusak struktur mental, moral, dan ikatan keluarga. Awalnya, banyak orang tergiur iming-iming keuntungan cepat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas pemain justru terjebak dalam lingkaran kerugian dan kecanduan akut.
Secara psikologis, platform judi online dirancang dengan mekanisme yang memicu pelepasan dopamin di otak, mirip dengan permainan video atau media sosial. Fitur “hampir menang” (near-miss) membuat pemain terus kembali meski berkali-kali kalah, menciptakan ilusi bahwa kemenangan besar sudah di depan mata. Kondisi ini menghancurkan nalar sehat, mendorong individu untuk melakukan segala cara—mulai dari berutang, mencuri, hingga kekerasan fisik—demi mendapatkan uang tunai instan.
Dampak Ekonomi dan Lemahnya Regulasi
Maraknya judol juga menyoroti lemahnya perlindungan negara dalam sistem ekonomi digital saat ini. Industri ini sering dibiarkan tumbuh karena menghasilkan keuntungan besar bagi pemilik modal (bandar), sementara dampak sosialnya diabaikan. Regulasi yang ada cenderung reaktif, seperti pemblokiran situs, tanpa menyentuh akar persoalan.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengerikan: sekitar 80 persen aliran dana judi online mengalir ke luar negeri, khususnya ke Kamboja dan Filipina. Artinya, uang rakyat Indonesia tidak berputar dalam perekonomian lokal, melainkan tersedot keluar, memperparah kemiskinan dan ketimpangan di dalam negeri. Kontribusi judol terhadap ekonomi riil nyaris nol, namun kerusakan sosial yang ditimbulkan—seperti perceraian, kebangkrutan, dan kriminalitas—sangat masif.
Perspektif Islam: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Kerusakan
Dalam pandangan Islam, judi (maisir) adalah perbuatan haram yang jelas-jelas dilarang karena termasuk perbuatan keji dan langkah setan (QS. Al-Maidah: 90). Larangan ini bukan tanpa alasan; judi merusak harta, akal, dan keturunan.
Tragedi di Lahat ini menegaskan pentingnya peran negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Imam adalah penggembala dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya” (HR Muslim). Tanggung jawab ini menuntut negara untuk tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi secara tegas memberantas praktik perjudian hingga ke akarnya.
Sanksi tegas harus dijatuhkan baik kepada pelaku judi maupun pihak yang memfasilitasi, termasuk penyedia platform dan bandar, untuk menimbulkan efek jera. Lebih jauh, penyelesaian masalah judol memerlukan pendekatan holistik: penegakan hukum yang ketat, pendidikan karakter berbasis ketakwaan, serta penciptaan lingkungan sosial yang sehat. Tanpa sistem yang benar-benar melindungi masyarakat dari eksploitasi digital, tragedi serupa berpotensi terulang kembali, mengorbankan nyawa-nyawa tak bersalah demi keserakahan semu.
Wallahu a’lam bishshawab.













