DPRD Banyuasin Gelar Rapat paripurna Terkait Rencana Kerja dan Rencana Program Pembentukan Perda Tahun 2022
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin terkait penetapan Rencana kerja dan Rencana Kerja Pembentukan Peraturan daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Rabu (26/01/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,SH.M.Si di dampingi Wakil I DPRD Banyuasin Sukardi SP,MP, Wakil II DPRD Banyuasin Noor Ismatudin juga dihadiri Bupati Banyuasin Askolani, Wakil Bupati Banyuasin Slamet Sumosentono,S.H.,M.H., Sekertaris Daerah Banyuasin DR Senen Har, Sekertaris DPRD Banyuasin Adam Ibrahim, Danramil 01-430 Pangkalan Balai Kapten Inf Hasidin, Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Indra W Asahi, anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan ada beberapa hal yang akan dibahas dalam persidangan ini, diantaranya berkaitan dengan Penetapan Rencana Kerja DPRD dan Rencana Program Pembentukan Peraturan daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2022.
“Kegiatan pada rapat paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 dan rencana program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022,” ujarnya.
Penyampaian usulan rencana program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 oleh DPRD Kabupaten Banyuasin disampaikan anggota DPRD Banyuasin Fraksi PKS Samsul Rizal.
“Dalam hal ini usulannya tentang rencana Perda Hewan Ternak, UMKM, Banyuasin Layak Anak, Jaminan Perlindungan Hukum Barang Jasa dan Kemiskinan Banyuasin,”katanya.
Sementara Bupati Banyuasin Askolani menyampaikan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama,” jelasnya.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup,”terangnya.
Program rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 yang telah disampaikan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan pada sidang sidang selanjutnya. Kegiatan Selesai Pukul 13.00 Wib dalam keadaan aman dan Kondusif dengan mematuhi Protokol Kesehatan. ( Deni )