Cemari Lingkungan, Pabrik Sawit PT KAM di Diduga Buang Limbah Ke Sungai

BIYUKU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Cemari lingkungan dengan membuang limbah sawit ke aliran sungai, Pabrik Kelapa Sawit yang dikelola oleh PT KAM di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan. (21/7/2025).

Salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa pihak pabrik diduga membuang limbah pabrik CPO ke sungai.

Menurut keterangan tokoh masyarakat tersebut, limbah tersebut sengaja di buang perusahaan ke sungai.

“Awalnya, kami pikir masalah pencemaran ini sudah selesai. Namun setelah kami selidiki, ternyata limbah tersebut masih juga di buang ke sungai,” ujar tokoh masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Hukum

Beberapa tahun terakhir ini, warga Desa Biyuku merasakan dampak serius dari pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik sawit. Selain menurunnya kualitas air sungai yang digunakan sehari-hari, ekosistem sekitar juga terganggu. Banyak ikan di sungai mati, dan air menjadi berbau busuk.

Tindakan pabrik ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 104, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 20 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair harus dilengkapi dengan izin dan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39, yaitu pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pabrik yang membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Limbah sawit tergolong limbah B3 jika tidak dikelola sesuai aturan, yang berdampak serius terhadap ekosistem.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa pemerintah dan dinas terkait harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. “Kami tidak hanya menuntut penghentian pencemaran, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak pabrik agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Tanggapan Pabrik:

Humas PT KAM Jauhari mengatakan kondisi air sungai yang keruh dan berbau memang dari dulu merupakan dampak musim kemarau.

“Musim kemarau ini memang airnya seperti itu,” ujar Jauhari .

Lebih lanjut, mereka mengklaim telah berusaha mengatasi persoalan warga dengan membuat sumur bor yang ternyata gagal karena debit air yang keluar kecil. Kini perusahaan sedang mengupayakan sambungan PDAM, namun menunggu dana aspirasi dari DPRD.

Harapan Warga:

Warga Desa Buyuku berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar pengelolaan limbah pabrik sawit dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Harapan kami sederhana, kami hanya ingin hidup di lingkungan yang sehat dan bersih. Kami tidak meminta banyak, hanya agar hak kami atas lingkungan yang layak dihormati,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *