PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Balai hari (Senin) diwarnai kebingungan dan perdebatan alot mengenai legal standing (kedudukan hukum) para pihak dalam perkara perdata nomor 04/Pdt.G/2026/PN.Pkb Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, Nova Tri Lestari ke Polres Banyuasin terkait dugaan pencemaran nama baik yang ia alami “di duga isi chat tersebut berisi pelecehan melalui media elektronik terhadap dirinya.” Namun, ironisnya, pihak yang kini menuntut ganti rugi di pengadilan perdata bukanlah mantan pacarnya—yang menjadi sumber konflik utama—melainkan seorang Penggugat, Wahyu Fitriyanti, yang mengaku pacar Baim. Nova menyoroti Keterangan Ibrahim pada saat menjadi saksi tidak sesuai dengan faktanya, sangat disayangkan. “Posisi Ibrahim pada saat ini sebagai terlapor di Polres Banyuasin kini menjadi saksi dari WF (penggugat), ia mengaku tak kenali saya, namun setelah beberapa kali ditanya di pengadilan barulah saksi mengaku *hanya sekedar tau dengan Tergugat* Padahal bukti chat dia ke saya, pada saat dia menemui keluarga besar saya, mempertemukan saya dengan orangtuanya di rumahnya, bahkan bersua poto masih lengkap semua. Hingga pada saat saya menyatakan hubungan itu harus berakhir pada tanggal 28 Juli 2024 itu juga masih tersimpan rapih di handphone saya. Sangat disayangkan keterangan sidang hr ini justru akan memberatkan dirinya sendiri.
Dalam dalil gugatannya, Penggugat WF menuntut Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar 450 juta kemudian turun menjadi 100 juta pada saat mediasi atas tuduhan bahwa karena permasalahan ini telah menurunkan penghasilannya. Namun Nova Tri Lestari mengatakan dengan tegas menolak semua dalil gugatan tersebut karna merasa tidak pernah ada MoU bisnis dengan WF. Bahkan bukan tidak mungkin saya juga akan melakukan langkah hukum terhadap WF (Penggugat). Jgn lupa untuk menjadi ASN saya melalui tes dari 1400 peserta R4 hingga terjaring 700 orang. Penggugat terlalu ikut campur tentang laporan saya, dia yang menantang saya sampe ke Pengadilan dan dia juga yang menawarkan perdamaian dari gugatan 445juta turun menjadi 100. ” tapi saya tegaskan, Saya menolak semua itu “, saat proses pembuktian dan pemeriksaan saksi berlangsung, terungkap fakta mengejutkan: inti permasalahan sebenarnya adalah perselisihan antara Tergugat dan mantan kekasihnya, yang juga sebagai seorang terlapor sekaligus saksi”
“Sungguh membingungkan, Saya digugat oleh WF, padahal masalah saya itu dengan saksi yang sekaligus sebagai terlapor. Saya bahkan tidak ada permasalahan dengan Penggugat ini secara pribadi, dan tidak pernah interaksi langsung antara saya dengan Penggugat,” ujar Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat mengatakan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat. “Dasar gugatan ini cacat formil. Jika Tergugat merasa dicemarkan nama baiknya oleh mantan pacarnya, maka seharusnya mantan pacar itulah yang menjadi pihak lawan, atau jika ada kerugian, harus dibuktikan bahwa Penggugatlah yang dirugikan secara langsung “.
Di sisi lain, Penggugat bersikeras mengklaim bahwa dia sebagai pacar Ibrahim, ia merasa namanya terseret dan reputasinya rusak akibat narasi yang dibangun Tergugat dalam narasi pdf tersebut. Mohon maaf dalam konsep yang berbentuk pdf semua nama saya samarkan. Isinya pun bertujuan baik, saya berencana bersurat mencabut laporan ke anggota dewan komisi III secara personal.
Tergugat menilai hal tersebut terlalu dipaksakan (forced connection). “Ini jelas upaya kriminalisasi balik atau gugatan yang tidak berdasar. Mengapa sekarang orang lain yang tidak relevan justru menuntut saya di pengadilan perdata? Ini tidak logis,” tambah Tergugat.
yang menjadi aneh permasalahan dugaan pelecehan melalui media elektronik seolah-olah berubah dan digoreng sehingga melebar ke permasalahan lain yang tidak ada hubungan dengan permasalahan ini seperti tuduhan menyebar surat palsu. Padahal yang saya kirim ke Penggugat dan keluarga saksi (pacar penggugat) merupakan sebuah draf konsep surat. Untungnya isi pesan saya terhadap keluarga Ibrahim masih belum terhapus di dalam chat tersebut saya katakan “saya telah mengkonsep sebuah pencabutan laporan, tetapi masih dalam bentuk pdf. Belum saya print dan harus saya konsultasikan dulu dgn paman saya) Yg harusnya menuntutkan ybs (DPRD) yg namanya saya cantumkan bila mana memang merasa dirugikan setelah itu saya revisi ulang dengan yang awalny mencabut pengaduan, akhirnya saya bersurat kembali secara resmi ke komisi I tanpa kop apapun mengingat masalah ini masalah pribadi. adapun isi sebuah Konsep pencabutan laporan surat tersebut saya buat dengan mempertimbangkan permintaan maaf ibrahim kepada pasangan saya, dll.
La ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzolimin. saya tegaskan, saya adalah korban, dan saya hanya ingin meminta perlindungan hukum, namun demikian sebagai negara hukum dan warga negara yang baik, saya akan hadapi Fitnah ini dengan dukungan seluruh keluarga, rekan kerja, serta teman-teman semua yang selalu mendukung saya, terimakasih Bismillah inshaAllah kita percayakan semuanya ke Pihak yang berwajib.













