Anak perempuan berusia 12 tahun berinisial P di Palembang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh laki-laki tidak dikenal yang membawa sepeda motor. Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami trauma berat. Kejadian ini terjadi pada Minggu malam (3/5/2026). Keluarga berharap terduga pelaku segera ditangkap dan dihukum berat.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Selain itu, warga diminta lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang dan menunjukkan bahwa problem ini bukan sekadar persoalan individu semata, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan sistem yang menaungi kehidupan masyarakat. Sistem sekuler kapitalisme hari ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga standar halal-haram tidak lagi menjadi landasan perilaku. Kebebasan pergaulan, maraknya pornografi dan pornoaksi, konten digital yang merusak, hingga budaya eksploitasi tubuh perempuan dijadikan hal lumrah demi keuntungan materi dan kebebasan individu.
Di sisi lain, negara lebih sering hadir setelah kejahatan terjadi, bukan mencegah dari akar masalahnya. Sanksi yang lemah dan tidak menimbulkan efek jera membuat pelaku kejahatan seksual tidak benar-benar takut melakukan perbuatannya. Pendidikan pun cenderung hanya menekankan aspek akademik, sementara pembentukan kepribadian berbasis akidah Islam belum menjadi fondasi utama. Akibatnya, lahirlah masyarakat yang miskin kontrol diri dan kehilangan rasa takut kepada Allah Swt.
Islam memandang kejahatan seksual sebagai tindakan kriminal serius yang merusak kehormatan manusia dan mengancam keamanan masyarakat. Karena itu, Islam memiliki solusi menyeluruh (kaffah), bukan sekadar tambal sulam. Islam membangun ketakwaan individu melalui pendidikan akidah sejak dini, sehingga setiap muslim memahami bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Selain itu, Islam menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan pada kejahatan seksual. Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, menutup aurat, melarang khalwat dan ikhtilat yang tidak syar’i, serta mengharamkan penyebaran pornografi dan pornoaksi. Media dalam sistem Islam juga diarahkan untuk membangun ketakwaan, bukan menjadi alat penyebar syahwat dan kerusakan moral.
Negara dalam Islam pun memiliki peran sentral sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam, menciptakan lingkungan sosial yang bersih, serta menegakkan hukum syariat secara tegas. Pelaku kekerasan seksual akan dijatuhi sanksi yang memberikan efek jera sesuai ketentuan syariat, sehingga mampu mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, keamanan dan kehormatan perempuan serta anak-anak dapat terjaga. Sudah saatnya umat menyadari bahwa problem kejahatan seksual tidak akan tuntas diselesaikan hanya dengan imbauan kewaspadaan atau hukuman parsial, melainkan membutuhkan perubahan sistem kehidupan yang bersumber dari aturan Allah Swt.













