BANDAR LAMPUNG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN.Eng., menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan Obligasi dan Sukuk Daerah yang ditujukan bagi pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure, Bandar Lampung, pada Senin (18/5/2026), dan dibuka langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani, S.T., M.M., yang juga bertindak sebagai narasumber utama.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Erwin Ibrahim mewakili Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H. Ia hadir bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si., serta para Sekda dari kabupaten/kota lain di wilayah Sumbagsel.

Memahami Instrumen Pembiayaan Modern
Dalam paparannya, Sekda Erwin Ibrahim menjelaskan perbedaan mendasar antara Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Menurutnya, Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan di wilayahnya. Sementara itu, Sukuk Daerah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas aset yang mendasari penerbitannya.
“Fungsi obligasi daerah dan sukuk adalah sebagai alternatif sumber pembiayaan luar anggaran bagi pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik,” jelas Erwin.
Mendorong Kemandirian Daerah
Erwin menekankan bahwa instrumen keuangan ini bukan hanya soal mencari dana











