Pendidikan di Indonesia saat ini tengah menghadapi paradoks yang pelik. Para guru, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, kini berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka dibebani tanggung jawab moral dan profesional untuk menjadikan siswa pintar, cerdas, dan berkarakter. Namun, di sisi lain, ruang gerak mereka untuk mendisiplinkan siswa semakin sempit karena bayang-bayang laporan polisi setiap kali terjadi tindakan korektif, sekecil apa pun.
Fenomena ini melahirkan sikap apatis atau yang sering disebut sebagai “mentalitas pegawai” di kalangan sebagian pendidik: “Yang penting saya sudah mengajar. Soal siswa bisa atau tidak, itu terserah.” Sikap ini bukan lahir dari ketidakpedulian, melainkan dari mekanisme pertahanan diri. Guru takut dihukum fisik atau verbal dianggap kekerasan, sehingga mereka memilih jalan aman: melepas tanggung jawab hasil belajar sepenuhnya kepada siswa.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di salah satu sekolah di lubuk Linggau Sumatera Selatan, siswa di pukul betis kakinya pakai penggaris kayu karena tidak bisa menghapal perkalian, orang tuanya melapor ke polisi. Jika kita menengok ke belakang, metode pendidikan zaman dahulu mungkin terlihat keras. Pukulan mistar di telapak tangan atau berdiri di depan kelas adalah hal yang lumrah sebagai bentuk konsekuensi atas kesalahan atau kelalaian. Meski secara pedagogis modern hal tersebut kini banyak ditinggalkan demi perlindungan anak, efek sampingnya adalah hilangnya “ketakutan sehat” atau rasa hormat terhadap otoritas guru.
Dampaknya sangat terasa pada kualitas dasar literasi dan numerasi. Generasi terdahulu, bahkan saat masih duduk di bangku kelas 2 SD, sudah mampu membaca lancar dan menghafal perkalian di luar kepala. Fondasi ini dibangun melalui disiplin tinggi dan pengulangan (drilling) yang ketat.
Ironisnya, kondisi hari ini menunjukkan kemunduran yang mengkhawatirkan. Masih banyak ditemukan siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kesulitan membaca teks sederhana atau gagap melakukan operasi hitung dasar seperti perkalian. Ini adalah alarm merah bagi sistem pendidikan kita. Ketika guru tidak lagi berani menekan siswa untuk menguasai dasar-dasar ilmu karena takut dilaporkan, maka standar kompetensi lulusan pun ikut longgar.
Solusi dari kebuntuan ini tidak bisa hanya dibebankan pada guru. Diperlukan sinergi tiga pilar: sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Pertama, orang tua perlu memahami bahwa mendidik bukan sekadar memanjakan. Kerjasama antara rumah dan sekolah harus dibangun atas dasar kepercayaan, bukan saling curiga. Orang tua harus mendukung upaya guru dalam menegakkan disiplin, selama itu dilakukan dengan cara yang edukatif dan tidak melukai fisik.
Kedua, pemerintah perlu memberikan payung hukum yang jelas bagi guru. Peraturan harus membedakan tegas antara kekerasan (abuse) dengan tindakan disipliner (disciplinary action). Guru harus merasa aman untuk menegur, memberi sanksi non-fisik, dan menuntut standar akademik tanpa takut dipidanakan.
Jika dilema ini tidak segera diatasi, kita akan terus menyaksikan generasi yang secara akademis tertinggal, sementara gurunya bekerja dengan hati yang was-was. Pendidikan butuh ketegasan, namun ketegasan itu butuh dukungan sosial dan hukum agar tidak disalahartikan sebagai kekerasan













