Hanya Ingin Tanam Ubi, Warga Pemulutan Ogan Ilir Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Akibat Bakar Lahan

OGAN ILIR – Ironi penegakan hukum kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir. Seorang warga kecil berinisial EK (39) dari Kecamatan Pemulutan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Alasan kejahatannya? Membakar lahan seluas 5×5 meter hanya untuk membuka lahan pertanian menanam ubi.

Kasus ini terungkap setelah Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan. Pada Sabtu (12/9/2026) petang, petugas berhasil mengamankan EK di kediamannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api dan satu parang yang digunakan untuk menebas rumput sebelum dibakar.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, menjelaskan bahwa aksi pembakaran dilakukan pada Selasa (18/9/2026) di lahan tak jauh dari rumah pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia membakar tumpukan rumput dan kayu hasil tebasan untuk membuka lahan guna menanam ubi,” kata Mansyur kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Meski motifnya bersifat subsisten (untuk kebutuhan pangan sendiri) dan luas lahan yang terbakar sangat kecil, polisi tetap menjerat EK dengan pasal karet lingkungan hidup. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancaman hukumannya sangat mengerikan bagi rakyat kecil:
* Pidana penjara paling lama 10 tahun.
* Denda maksimal Rp 10 miliar.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Mansyur dengan yakin

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai proporsionalitas penegakan hukum. Di saat korporasi besar sering kali lepas dari jeratan hukum meski menyebabkan kabut asap lintas negara, warga kecil yang membakar lahan sempit untuk bertahan hidup justru diancam dengan hukuman maksimal yang biasanya ditujukan bagi perusak lingkungan skala industri.

Hingga berita ini diturunkan, EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ogan Ilir. Masyarakat menunggu apakah aparat akan mempertimbangkan aspek keadilan substansial atau tetap kaku pada penerapan pasal formal yang berpotensi menghancurkan kehidupan seorang petani kecil.

 

Penulis: AgEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *