Kriminalitas Kian Marak, Masyarakat Butuh Perlindungan

Aksi pencurian disertai kekerasan alias begal kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Rini Maria Asasi, menjadi korban pembegalan di Simpang Jalan Danau Rayo, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat mengendarai sepeda motor seorang diri, korban menyadari dirinya dibuntuti dua pria berboncengan. Kedua pelaku kemudian menghadang korban menggunakan kayu dan memaksanya berhenti. Setelah itu, salah satu pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban ke arah Tebing Sungai Jernih.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pipi kanan dan siku kanan. Kerugian akibat kehilangan sepeda motor ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Muratara, dan petugas telah melakukan pengecekan di lokasi. Hingga kini, Satreskrim Polres Muratara masih melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.

Kasus ini menambah daftar panjang kriminalitas yang terjadi di jalanan. Berdasarkan data kepolisian, tercatat ada 201 kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Jumlah ini menempatkan Sumatera Selatan sebagai provinsi dengan kerawanan begal tertinggi kedua di wilayah Sumatera setelah Sumatera Utara. Artinya, kasus begal yang kian marak ini menunjukkan hilangnya rasa aman dan nyaman masyarakat.

Penyebab Marak

Sesungguhnya aksi begal ini didasari dari banyak faktor. Menurut Pengamat Ekonomi Sunarji Harahap, sekitar 65 persen kenekatan seseorang menjadi pelaku begal dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi yang sulit untuk mencukupi kebutuhan pokok.

Sementara menurut Kriminolog dan legislator (seperti di Kendari dan Medan) mencatat bahwa minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan serta tingginya biaya hidup membuat sebagian orang tertekan dan memilih jalan pintas secara ilegal. Artinya, aksi begal berasal dari banyak faktor yang mendasari.

Tekanan ekonomi hari ini memang menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong munculnya berbagai persoalan sosial. Seseorang bisa mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup ketika lapangan kerja terbatas, pendapatan tidak sebanding dengan kebutuhan, sementara biaya hidup terus meningkat. Dalam kondisi seperti ini, tekanan untuk bertahan hidup semakin besar. Namun, kondisi ekonomi tidak serta-merta membenarkan seseorang melakukan kejahatan. Tindakan begal tetap merupakan perbuatan yang salah dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum lagi krisis keimanan yang dimiliki individu. Dalam menyelesaikan persoalan kehidupan, individu yang minim tujuan hidup akan nekat berbuat sesuatu termasuk melakukan tindakan kriminalitas. Padahal, harta yang kita peroleh dan dengan cara apa mendapatkannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Jaminan dalam Islam

Lebih utama, Islam membentengi manusia dengan keimanan dan ketakwaan. Takwa adalah buah dari keimanan. Dengan takwa, manusia memiliki arah dan tujuan hidup yang benar. Alhasil, setiap perbuatan akan sejalan dengan apa yang Rabb-nya perintahkan.

Selanjutnya, ada kontrol dari individu masyarakat bagi pelaku kejahatan. Hal ini adalah implementasi dari QS. Al-Ashr ayat 1-3, Allah Swt. berfirman,

“Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan merugi kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta saling mengingatkan (sesamanya) dengan kebenaran dan saling mengingatkan (sesamanya) dengan penuh kesabaran.” (QS Al-Ashr: 1—3).

Terakhir, dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat dan menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Islam tidak membiarkan persoalan kemiskinan diselesaikan semata-mata dengan mekanisme pasar atau perjuangan individu. Pengelolaan sumber daya alam, distribusi kekayaan, kewajiban bekerja, serta jaminan terhadap kebutuhan dasar memiliki aturan yang jelas dalam syariat.

Apabila kebutuhan masyarakat sudah terjamin, lalu masih ada pelaku maksiat, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Bagi para pembegal, dikutip dalam kitab Nizhamul Uqubat dan Ahkamul Bayyinat karya Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dijelaskan sanksi bagi pembegal yaitu jika mereka hanya merampas harta benda saja, mereka akan dikenai hukuman dipotong tangan kanan dan kaki kirinya secara bersilangan. Tangan dipotong di pergelangan tangannya seperti pemotongan pada kasus pencurian, sedangkan kaki dipotong pada persendian mata kakinya.

Jika mereka hanya melakukan teror di jalan, mereka dikenai sanksi pengusiran, yaitu diusir dari negerinya ke negeri yang jauh. Jika mereka hanya membunuh, mereka dikenai hukum bunuh saja; dan jika mereka membunuh disertai merampas harta benda, maka mereka akan dibunuh dan disalib (muslimah news.com).

Sanksi ini sebagai bentuk pencegahan dan penebus dosa bagi para pelaku kejahatan. Mereka dihukumi sesuai syariat dengan sebelumnya ada penerapan sistem ekonomi, politik, dan sosial yang sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu akan terwujudlah sistem sosial yang aman dan kondusif.

Penulis: IsmawatiEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *