Empat Tersangka Korupsi PDAM Tirta Betuah Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar

BANYUASIN, MERAHPUTIHHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin untuk periode tahun anggaran 2019–2024. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (6/10/2026) setelah tim penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SH selaku Direktur PDAM Tirta Betuah, WO sebagai Kepala Bagian Teknik, ER sebagai Kepala Bagian Umum, serta IB yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan bahan kimia.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dinilai cukup oleh tim penyidik.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Erni dalam keterangan pers di Kantor Kejari Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan harga (*mark up*) dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan selama lima tahun terakhir. Penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ungkap Erni.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa berhasil menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang saat ini telah ditempatkan dalam rekening penampungan milik Kejari Banyuasin. Erni memastikan bahwa dana tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (*inkracht*).

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka SH, yang merupakan perempuan, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni WO, ER, dan IB, ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun subsider. Penerapan pasal tersebut berkaitan langsung dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.

Proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara serta mendalami seluruh pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyuasin mengingat PDAM Tirta Betuah merupakan badan usaha milik daerah yang mengelola pelayanan air bersih bagi masyarakat setempat. Dugaan penyimpangan dana selama lima tahun berturut-turut memicu keprihatinan terkait tata kelola keuangan BUMD di wilayah tersebut.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *