PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang dugaan penggelapan dengan nomor perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg yang menghadirkan terdakwa Irza Prasetya, sopir yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh pengusaha galian C, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Hj. Sri Sulastri, SH. M.Hum., menegaskan bahwa Irza Prasetya tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum dalam dakwaan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Tidak ada jabatan Irza Prasetya di PT. Catur Putra Manggala. Dia baru memasukkan *curriculum vitae*, yang tidak otomatis menjadikannya pegawai. Tidak ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tidak ada surat tugas, hak dan kewajiban tidak jelas, begitu pula dengan gajinya. PT adalah *rechtspersoon* (badan hukum), harus ada aturan yang jelas,” tegas Sri Sulastri.
Sri Sulastri juga menyoroti ketidakjelasan nilai kerugian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH. Dakwaan menyebutkan kerugian Rp 2,1 juta, namun faktanya terdakwa hanya diberikan uang Rp 600.000 untuk membeli solar, dan sempat menggadaikan ban cadangan seharga Rp 500.000 di Rumah Makan (RM) Bunga Tanjung Jaya, Kabupaten Banyuasin.
“Angka Rp 2,1 juta itu muncul dari mana ? JPU tidak boleh membuat perkiraan. Kerugian badan hukum harus dihitung melalui audit, tidak bisa main kira-kira. Selain itu, jika penggelapan ban terjadi di Banyuasin, maka PN Palembang tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara ini. Seharusnya diproses di PN Pangkalan Balai,” jelasnya.
Saksi fakta, Riansyah Syaputra (karyawan RM Bunga Tanjung Jaya), juga membenarkan dalam kesaksiannya bahwa Irza langsung melunasi utang Rp 500.000 tersebut tak lama setelah meminjamnya dan membawa kembali ban cadangan ke mobilnya. Hal ini, menurut Sri Sulastri, menggugurkan unsur penggelapan karena tidak ada itikad jahat (*mens rea*).
Di sisi lain, tim kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak dan Abu Karim Tamem, SH. MH., menyoroti adanya dugaan ketidakadilan. Mereka指出 bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Irza dan Junaidi, ST (alias Ajun, Direktur PT. Catur Putra Manggala).
Perdamaian tersebut telah digunakan untuk meringankan hukuman Junaidi dalam perkara penganiayaan (nomor perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg), di mana ia hanya divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang sama (Ketua: Afrizal Hady, SH. MH.).
“Perdamaian harus diberlakukan untuk kedua belah pihak. Jangan hanya dipakai untuk meringankan Junaidi, tapi diabaikan untuk Irza. Itu adalah diskriminasi, dan diskriminasi adalah kejahatan,” tegas Sri Sulastri.
Proses persidangan memanas ketika Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada tim pengacara sah Irza untuk mengajukan eksepsi, dan justru menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Menanggapi hal ini, tim pengacara Irza melakukan *walk out*, mengajukan *Hak Ingkar* (permintaan penggantian majelis hakim) kepada Ketua PN Palembang, dan melaporkan JPU serta majelis hakim ke Komisi III DPR RI.
“Kami menduga ada *conflict of interest* dan penyesatan proses peradilan (Pasal 278 KUHP) karena majelis hakim dan JPU yang sama terkesan memihak kepada Junaidi. Kami meminta Ketua Komisi III DPR RI memberikan perhatian besar terhadap penegakan hukum di Palembang ini,” pungkas Abu Karim Tamem.













