Klarifikasi ke Polres Banyuasin, Kades Sedang Benarkan Tanah Koperasi Desa Merah Putih : “Merupakan Hibah Dari Desa Sedang.”

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepala Desa Sedang, H. Iwan Suparmadi, S.KM., didampingi Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Muser Watch Banyuasin, Zainudin Chaniago, mendatangi Mapolres Banyuasin, Kamis (8/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh warga bernama Tarmizi, yang mengklaim sebidang tanah tempat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai miliknya.

Dalam kesempatan tersebut, Kades Iwan menegaskan bahwa Pemerintah Desa menghibahkan tanah desa tersebut untuk menyukseskan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang merupakan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tanah yang dihibahkan tersebut merupakan tanah milik desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kapasitas Pemerintah Desa di sini hanya memberikan hibah tanah kas desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Tanah tersebut adalah aset resmi desa, bukan milik perorangan,” tegas Iwan Suparmadi usai memberikan keterangan di Polres Banyuasin.

Untuk memperkuat posisinya, Pemerintah Desa Sedang menghadirkan bukti berupa surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang ditandatangani oleh empat kepala desa sebelumnya, yakni Ismail Hakim, Aswadi, Husin, dan H. Bakri. Keempat mantan kepala desa tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan koperasi adalah benar-benar tanah milik Desa Sedang.

Sementara itu, pihak pelapor, Tarmizi, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, Sarnubi bin Abdul Rahman.

Namun, berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, memang benar orang tua Tarmizi, Sarnubi bin Abdul Rahman, dulu memiliki tanah di area tersebut. Akan tetapi, tanah itu telah dijual pada tahun 1983 kepada seseorang bernama Tam Siswa bin Marjan. Tanah yang dijual tersebut berbatasan langsung dengan lapangan sepak bola desa. Yang menarik, justru lokasi tanah yang saat ini diklaim oleh Tarmizi merupakan area lapangan bola kaki yang notabene adalah aset milik Desa Sedang.

Perangkat Desa Sedang, Dedi, memberikan keterangan tambahan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan Tarmizi hanya didasarkan pada surat pernyataan dan kuitansi, tanpa didukung bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat tanah atau dokumen jual beli yang terverifikasi secara hukum.

“Yang bersangkutan mengklaim tanah tersebut hanya berdasarkan surat pernyataan dan kuitansi. Tidak ada bukti kepemilikan resmi lainnya,” ujar Dedi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LSM Muser Watch Banyuasin, Zainudin Chaniago, menyatakan bahwa jika Tarmizi yakin memiliki hak atas tanah tersebut, maka jalur hukum yang tepat adalah melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, bukan melalui laporan pidana ke kepolisian.

“Kalau memang Tarmizi mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya beliau menuntut secara perdata ke pengadilan. Ini adalah sengketa kepemilikan, bukan tindak pidana,” jelas Zainudin.

Zainudin juga meminta kepada Agrinas, Kodim 0430, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sedang telah menjalankan tugasnya dengan transparan dan sesuai prosedur, dengan dukungan bukti yang kuat dari kepala desa sebelumnya. Zainudin berharap kepolisian dapat memproses laporan ini secara objektif dan mengarahkan penyelesaian sengketa ke jalur yang tepat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banyuasin masih menindaklanjuti klarifikasi tersebut dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *