Sidang Penggelapan di PN Palembang, Terdakwa Irza Prasetya Pertanyakan Dugaan Suap Rp500 Juta kepada Jaksa dan Hakim

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Suasana sidang perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2026), memanas. Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra secara terbuka mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH.MH, terkait dugaan penerimaan uang Rp500 juta dari Junaidi alias Ajun, pengusaha galian C yang juga merupakan pihak yang melaporkannya.

Pertanyaan kontroversial itu disampaikan Irza usai JPU membacakan tuntutan enam bulan penjara terhadapnya atas dakwaan penggelapan dalam jabatan Pasal 488 KUHP dengan kerugian Rp2.100.000.

“Saya mau bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah sudah terima uang dari Junaidi alias Ajun sebanyak Rp500 juta? Sebab Junaidi pernah bilang kepada saya, dari sisa uang damai yang belum dibayarkannya kepada saya sebanyak Rp980 juta, dia akan berikan kepada jaksa dan majelis hakim sebanyak Rp500 juta. Tujuannya agar hukuman ringan dan setelah ketok palu bisa sama-sama keluar,” kata Irza di hadapan persidangan.

Mendengar pertanyaan tersebut, Hakim Ketua Afrizal Hady tampak terkejut. Namun, hakim anggota DR. Rimdan, SH.MH langsung menyela dengan mengatakan, “Tidak ada itu.”

Afrizal yang pada sidang sebelumnya telah menegaskan bahwa uang Junaidi “tidak laku” baginya, kemudian menanyakan kepada JPU apakah akan menjawab pertanyaan tersebut sekarang atau setelah pledoi. “Nanti saja,” jawab Sigit Subiantoro singkat.

Irza Prasetya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Junaidi alias Ajun dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Junaidi telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP atas tindak pidana penganiayaan terhadap Irza.

Sebelumnya, antara Irza dan Junaidi telah tercapai kesepakatan damai senilai Rp1,28 miliar Yo sebagai kompensasi atas penyiksaan fisik dan pemulihan nama baik. Namun, Junaidi baru membayar uang panjar Rp300 juta melalui transfer ke rekening pengacara Irza, Afdhal Azmi Jambak, SH.

“Junaidi bilang ke saya, selain Rp500 juta untuk jaksa dan hakim, sebanyak Rp380 juta untuk pengacaranya dan sisanya Rp100 juta akan diserahkan kepada saya. Saya bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah sudah terima duit dari Junaidi dan berapa besar uang yang diterima?” tanya Irza, ayah satu anak yang berasal dari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tim penasehat hukum Irza, yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH.MH, dan Nazar Busra, SE, SH, menegaskan bahwa dakwaan Pasal 488 KUHP tidak tepat. Menurut mereka, Irza tidak pernah diangkat secara sah sebagai pejabat atau pegawai PT. Catur Putra Manggala yang direkturnya Junaidi.

“Tidak ada SK pengangkatan, tidak ada surat tugas, tidak ada administrasi sama sekali. PT. Catur Putra Manggala bahkan menahan SIM A Irza dan menyuruh bawa kendaraan dump truck tanpa SIM. Gaji dan hak kewajiban Irza juga tidak ada. Artinya salah besar jika JPU masih menuntut dengan Pasal 488 KUHP,” kata Abu Karim Tamem.

Abu Karim menambahkan, kerugian yang dialami Junaidi tidak lebih dari Rp600.000. “Kalau kerugian akibat penggelapan kurang dari Rp1.000.000, maka masuk kategori Penggelapan Ringan Pasal 487 KUHP. Hukumannya maksimal denda kategori II, paling tinggi Rp10.000.000, bukan penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim pembela mengungkapkan bahwa telah ada putusan sidang praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Irza tidak sah. “Di sidang praperadilan, hakim menerima permohonan Irza bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Irza Prasetya tidak sah,” kata Afdhal Azmi Jambak.

Meski dituntut enam bulan penjara, tim pembela optimis Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan adil. “Dengan fakta, bukti, dan saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan, insya Allah sudah jelas tidak bisa dikenakan Pasal 488 KUHP. Kita berharap Majelis Hakim membebaskan Irza Prasetya atau melepas dari segala tuntutan hukum,” tambah Abu Karim.

Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Irza dan tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Senin, 19 Oktober 2026. “Siap Pak. Insya Allah Senin 19 Oktober kami sampaikan pembelaan,” kata Afdhal Azmi Jambak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari JPU maupun Majelis Hakim terkait pertanyaan Irza tentang dugaan penerimaan uang Rp500 juta tersebut.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *