PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Polres Banyuasin menggelar Operasi Sikat Musi II 2025. Dalam operasi sikat kali ini Satreskrim mengamankan 28 pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) di Wilayah hukum Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain pelaku curanmor Operasi yang digelar selama 15 hari mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025 juga berhasil mengamankan pelaku narkoba dengan 12 kasus.
WaKapolres Banyuasin Kompol M Ali, SH mengatakan operasi ini digelar berdasarkan Telegram Rahasia Kapolda Sumatera Selatan dan menyasar lima jenis kejahatan utama, curat, curas, curanmor, narkotika, dan premanisme.
“Alhamdulillah 26 Kasus kejahatan 3C kita ungkap, 19 kasus curat, 5 kasus curas dan 2 kasus curanmor dengan 28 tersangka berhasil diamankan,” kata M Ali awak media pada acara Pers Rillis, Selasa (18/11/2025). Polres Banyasin
Dari 26 kasus 3C tersebut, selain mengamankan tersangka, Satreskrim polres Banyuasin juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya mobil truk Mitsubishi, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam motor, serta sejumlah peralatan seperti mesin, pipa besi, linggis, dan telepon genggam,” ungkapnya.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin menjadi unit paling dominan dengan membongkar 10 kasus,” jelasnya.
Selain penindakan pencurian dan narkoba, operasi ini juga menyasar aksi premanisme, terutama praktik pungutan liar terhadap sopir dan pengendara.
“Untuk aksi premanisme kita berhasil menindak 14 pelaku, terdiri dari tiga target operasi (TO) dan 11 non-TO. Barang bukti pungli yang disita berjumlah Rp 316.000,” katanya.
Dengan capaian ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kita tidak akan memberikan ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum polres Banyuasin, pelaku kejahatan tidak akan kami biarkan tidur nyenyak,” Tegasnya













