Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita
Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang…..
Sepenggal lagu di atas menyiratkan kita dengan peristiwa yang baru saja terjadi pada saudara kita di Sumatra. Keprihatinan terhadap bencana alam yang menimpa tanah air menjadi tanda tanya besar, apa penyebab utamanya musibah ini?
Hujan deras yang mengguyur Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan banjir dan tanah longsor hingga merusak ribuan rumah dan memaksa ribuan warga mengungsi.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban jiwa di Provinsi Sumatera Barat akibat banjir dan longsor mencapai 244 jiwa. Secara keseluruhan, jumlah korban di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) hingga Selasa (16/12/2025) malam, mencapai 1.053 jiwa. (kompas.com, 17/12/2025).
Fenomena Alam dan Hujan Menjadi Kambing Hitam Bencana Alam.
Bencana banjir ini pemicunya adalah hujan ekstrim dan siklon tropis Senyar dan Koto yang terjadi di Selat Malaka. Akibatnya, sejumlah kawasan terdampak curah hujan yang sangat tinggi. Ditambah lagi penebangan liar, penambangan, dan pembukaan hutan menjadi lahan kelapa sawit dan perkebunan kayu, baik ilegal maupun legal menjadi penyokong terjadinya bencana. Hal ini mengisyaratkan bahwa negara atau pemerintah berperan besar atas bencana ekologis yang terjadi saat ini.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, menyebut hal itu bukan semata murni fenomena alam, melainkan sebuah bencana ekologis yang dipicu oleh kerusakan ekosistem Batang Toru sehingga curah hujan ekstrem ini berubah menjadi bencana banjir. Pasalnya, di kawasan tersebut merupakan daerah hutan sebagai penahan curah hujan kini telah musnah. Banyak pihak menduga pembalakan hutan yang masif menjadi penyebab utama bencana di tiga provinsi tersebut. Hanyutnya ribuan batang pohon yang terbawa banjir menjadi bukti kuat aksi pembalakan liar berjalan di kawasan Sumatera.
Gerakan satu juta pohon setahun hanya jadi slogan saja. Negeri ini ibarat panggung sulap, di depan kamera pejabat berdiri tegap sambil menunduk menanam bibit pohon sambil berkata “Mari kita hijaukan negeri ini”. Akan tetapi, di balik tembok kementrian, tangan nakal para pejabat menandatangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga total izinnya mencapai 4.634 izin usaha tambang aktif dan menguasai 9,1 juta hektar lahan negeri ini.
Alhasil, pembantaian hutan ini bukan sekedar tanah botak, banjir bandang pun datang sebagai tamu tak diundang, longsor ikut menyapa hingga korbannya bukan hanya manusia, tetapi habitat hewan di dalam hutan yang akhirnya harus turun gunung mencari perlindungan berbaur dengan korban bencana.
Sungguh, banjir yang terjadi setiap tahun mengingatkan kita bahwa kerusakan alam bukan sekadar fenomena musiman, tetapi merupakan buah kebijakan kapitalistik sekuler yang keji, yakni memisahkan aturan Allah dari tata kelola kehidupan. Keputusan yang diambil hanya semata-mata demi keuntungan sembari mengabaikan dampak kerusakan alam dan bencana yang menimpa masyarakat.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat)apa yang telah mereka kerjakan,agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS.Ar-Rum:41).
Islam Solusi Hakiki
Sebagai kaum Muslim, kita wajib meyakini bahwa semua musibah merupakan ketetapan Allah Swt., hati dan pikiran kita harus mengikuti tuntunan Islam dalam menyikapi musibah. Allah Swt. memerintahkan setiap Muslim untuk selalu bersabar dalam menghadapi setiap musibah dan memasrahkan semuanya kepada Sang Pencipta sebagaimana firman-Nya,
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.Berdoalah kepada-NYA dengan rasa takut dan penuh harap.Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS.A’raf:56)
Syariah Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara, seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas, dll. Akan tetapi, Islam juga mengharamkan dharar (bahaya) yang menimpa masyarakat. Karena itu penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah. Wallahu ‘alam bisshowwab.













