BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.UD – Temuan mengejutkan kembali mencuat terkait pengelolaan proyek strategis nasional di Kabupaten Banyuasin. Awak media menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan konstruksi cetak sawah Paket 3 di Kecamatan Banyuasin III yang dikerjakan oleh CV Rom Persada. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 8.188.110.040 tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis “minyak Chong” dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), alih-alih menggunakan solar industri sesuai spesifikasi teknis.
Penemuan ini terjadi saat awak media melakukan peninjauan lapangan di area Bintang Campak, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, pada Jumat (19/06/2026). Berdasarkan pengamatan di lokasi, terdapat 10 tadmon petak yang berisi cairan berwarna khas minyak yang berasal dari kabupaten Musi Banyuasin atau “minyak Chong”.
Kontrak pekerjaan dengan nomor 875/PL020/J.8/06/2026 seharusnya mewajibkan kontraktor untuk menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar operasional alat berat, yaitu solar industri. Penggunaan minyak ilegal tidak hanya melanggar ketentuan kontrak, tetapi juga berpotensi merusak mesin alat berat dalam jangka panjang serta mengurangi efisiensi kerja proyek.
Lebih jauh lagi, penggunaan BBM bersubsidi atau ilegal merupakan tindak pidana pencurian kekayaan negara dan merugikan penerimaan negara dari sektor energi. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp8 miliar menuntut akuntabilitas tinggi dalam setiap komponen pembiayaan, termasuk biaya operasional alat.
Menyikapi temuan ini, para pemerhati pembangunan dan masyarakat setempat mendesak Kementerian Pertanian selaku pemilik program, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi mendalam.
“Penggunaan minyak ilegal dalam proyek APBN adalah bentuk penyelewengan yang nyata. Ini bukan sekadar soal menghemat biaya operasional kontraktor, tapi juga soal integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Banyuasin III.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rom Persada maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan tanggapan resmi atas temuan awak media tersebut. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari instansi berwenang untuk memastikan bahwa dana rakyat digunakan secara benar, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











