BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Grib Jaya Banyuasin, Saryanto, S.Sos., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuasin. Kritik ini terkait dugaan lambatnya penanganan dan sikap meremehkan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah warga setempat.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Wendi Aprianto, SH, M. Ikbal, Irfan Kholil, dan M. Nauval ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuasin untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini proses hukum dinilai stagnan dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Saryanto menyoroti adanya pernyataan dari seorang perwira yang baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kasatreskrim Polresta Banyuasin, yang diduga menyebut perkara tersebut sebagai “kasus kecil”. Pernyataan ini dianggap tidak pantas dan mencerminkan arogansi aparat dalam melayani masyarakat.
“Copot saja Kasatreskrim yang menganggap suatu perkara itu kecil, padahal jelas ada dugaan pelanggaran hukum di dalamnya,” tegas Saryanto, Kamis (18/06/2026).
Menurut Saryanto, ucapan seperti itu bertentangan dengan prinsip dasar kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Ia menekankan bahwa penyidik tidak memiliki wewenang untuk menentukan bobot atau nilai sebuah perkara sebelum melalui proses pengadilan.
“Sebagai pelayan publik, ucapan seperti itu tidak seharusnya keluar dari mulut seorang aparat penegak hukum. Karena yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak, serta menilai bobot suatu perkara, adalah proses peradilan dan hakim, bukan penyidik,” ujarnya.
Saryanto mengingatkan bahwa dalam negara hukum, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur tindak pidana wajib ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan, tanpa memandang siapa pelapor atau terlapornya.
Ia meminta jajaran pimpinan Polresta Banyuasin untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja penyidik. Jika benar terdapat sikap yang meremehkan laporan masyarakat, hal tersebut harus ditegaskan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa laporan mereka tidak dianggap penting. Semua perkara yang mengandung dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional dan terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilontarkan oleh Saryanto tersebut.











