Problem Paradigma di Balik Bencana Alam

Belum kering rasanya air mata ini melihat penderitaan yang dialami saudara kita di Sumatera akibat bencana banjir. Hal serupa pun terjadi di Kalimantan Selatan tepatnya di Kabupaten Balangan, banjir akibat luapan sungai pada Jumat (26/12) hingga berdampak pada 25 desa di lima kecamatan yaitu Kecamatan Tebing Tinggi, Awayan, Halong, Juai, dan Paringin Selatan. Sebanyak 2.626 Kepala Keluarga (KK) atau 8.371 jiwa terdampak

Adapun banjir ini menyebabkan dampak kerugian materil pada 2.626 unit rumah, 8 (delapan) akses jalan penghubung antar desa, 15 unit fasilitas ibadah, 9 (sembilan) unit fasilitas pendidikan, dan 2 (dua) unit fasilitas umum. (bnpb.go.id, 29/12/2025).

Kapitalisme Biang Kerusakan 

Kalimantan yang dijuluki Borneo oleh dunia internasional dan dikenal sebagai ‘pulau seribu sungai’, kini mengalami kerusakan yang cukup serius. Mulai dari rusaknya lingkungan akibat deforestasi, alih fungsi lahan hingga perubahan tata guna hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan.

Bencana yang terus berulang sejatinya bukan semata kegagalan teknis, melainkan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan alam sebagai komoditas dan manusia sekadar angka statistik. Dalam paradigma kapitalisme, hutan bukan amanah yang wajib dijaga, melainkan aset ekonomi yang sah dieksploitasi demi pertumbuhan dan keuntungan hingga keselamatan rakyat dikalahkan oleh kepentingan investasi. Sementara kerusakan lingkungan dianggap sebagai biaya yang dapat ditoleransi.

Tidak hanya itu, sistem kapitalisme melahirkan relasi kuasa yang timpang antara negara dan korporasi sehingga negara tidak lagi berfungsi sebagai raa’in (pengurus), melainkan berubah menjadi regulator yang melayani kepentingan pemodal. Alhasil, Kebijakan izin tambang, perkebunan sawit, dan alih fungsi hutan dikeluarkan dengan mudah tanpa mempedulikan suara rakyat yang terkena dampak keserakahan para kapitalis. Ketika bencana melanda, alih-alih menyelamatkan rakyat, justru penguasa hadir dengan wajah lamban dan defensif bahkan sibuk menjaga citra.

Sungguh, dalam sistem ini, hukum telah kehilangan ruh keadilan. Undang-undang dibuat seolah berpihak pada rakyat. Tetapi, implementasinya tunduk pada logika pasar dan kepentingan elite politik. Di samping itu, lemahnya mitigasi bencana dan buruknya transparansi anggaran, serta kriminalisasi kritik adalah bukti bahwa kapitalisme tidak memiliki mekanisme perlindungan hakiki terhadap manusia sehingga korban bencana diposisikan sebagai objek belas kasihan bukan subjek yang wajib dipenuhi hak-haknya oleh negara.

Mirisnya lagi, kapitalisme menormalisasi penderitaan. Ketika relawan, jurnalis, dan aktivis menyuarakan fakta di lapangan, mereka justru dibungkam dengan teror dan intimidasi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalis kebenaran dapat dikalahkan oleh stabilitas kekuasaan hingga nyawa manusia pun menjadi taruhan demi kelanggengan proyek ekonomi. Maka wajar jika korban terus berjatuhan bukan karena alam murka, tetapi karena sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan sehingga penguasa abai dan menindas rakyatnya.

Dengan demikian, selama kapitalisme dijadikan asas pengelolaan negara, bencana tidak akan pernah usai. Karena yang terjadi hanyalah siklus kerusakan dan tanggap darurat semu hingga bencana berikutnya kembali menelan korban. Oleh karenanya, kapitalisme bukanlah solusi dari semua problematika umat, melainkan akar persoalan yang harus dicabut jika keselamatan rakyat benar-benar ingin dijadikan prioritas.

Islam Solusi Hakiki

Islam memandang bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan buah dari kebijakan eksploitatif yang mengabaikan keselamatan manusia sekaligus sebagai peringatan agar manusia kembali pada aturan Allah Swt.. Kerusakan yang meluas menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam cara manusia khususnya negara dalam mengelola alam dan kehidupan. Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak bersifat tambal sulam, tetapi menyentuh akar persoalan secara sistemik.

Dalam Islam, negara berkewajiban menjadi raa‘in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak boleh berlepas tangan dengan menyerahkan pengelolaan alam kepada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi. Begitu juga hutan, tanah, air, dan seluruh sumber daya alam (SDA) adalah amanah Allah yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal.

Oleh karenanya, Islam mewajibkan negara melakukan pencegahan (preventif) sebelum bencana terjadi. Seperti penataan ruang berbasis karakter alam, perlindungan hutan dan daerah resapan, larangan eksploitasi berlebihan, serta edukasi kebencanaan. Maka dari itu, negara tidak boleh menunggu jatuh korban baru bergerak atau dengan istilah “No viral, no justice”, sebab menjaga jiwa manusia adalah kewajiban syar’i yang utama. Islam menuntut respon cepat, menyeluruh, dan bermartabat. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi seperti pangan, kesehatan, tempat tinggal, dan pemulihan psikologis tanpa birokrasi berbelit. Karena, bantuan bukan dipandang sebagai belas kasihan, melainkan hak rakyat yang harus ditunaikan negara. Pembiayaan penanggulangan bencana pun telah diatur melalui baitul mal sehingga negara mampu bertindak sigap tanpa bergantung pada donasi rakyat.

Inilah solusi hakiki yang tidak akan lahir dari sistem kapitalisme. Hanya dengan penerapan syariat Islam pengelolaan alam dapat berjalan seimbang, bencana dapat diminimalkan, dan penderitaan rakyat tidak lagi dinormalisasi. Karena, Islam bukan sekadar alternatif, melainkan satu-satunya solusi yang menjamin keselamatan manusia dan kelestarian alam

Penulis: Amirah DesiEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *