Resahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Tim PUMA

P Pelaku Curanmor yang diamankan Tim PUMA di Polres Banyuasin

BANYUASIN III, MERAHPUTIHNEWS CO.ID — Resahkan Masyarakat Tim PUMA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Banyuasin menghadiahi timah panas kepada satu orang pelaku dari dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial P di kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin, Rabu (21/01/2026).

P ditembak karena berusaha melarikan diri disaat anggota Tim PUMA mau menangkap. Tim PUMA juga menangkap R tersangka pelaku lainnya.

Saat di konfirmasi kepada Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino,SIK.,M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kabupaten Banyuasin AKP M Ilham,SIK,MM membenarkan telah menangkap dua pelaku curanmor yang berasal dari Desa Lebung kecamatan Rantau Bayur di kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin, kejadian itu bermula saat anggotanya lagi mengatakan demo di DPRD Banyuasin. Petugas melihat gerak-gerik P dan R yang mencurigakan. Mereka menggoyang-goyangkan setang sepeda motor yang terparkir di Parkiran DPRD Banyuasin. Namun, belum sempat mencuri pelaku yang menyadari keberadaan petugas berusaha melarikan diri tetapi petugas berhasil mengamankan R di kompleks perkantoran. Saat anggota mau menangkap pelaku P, pelaku melarikan diri. tidak mau kehilangan tangkapannya, petugas langsung melakukan pengejaran. karena melakukan perlawanan terpaksa Tim PUMA pimpinan Aipda Donie OK Sesuai dengan SOP (prosedur standar operasi) polisi, Tim PUMA langsung menembak P. Pelaku mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri,” ujar M Ilham.

Kepada pemeriksa Kedua tersangka mengaku sudah melakukan curanmor di 20 TKP di kecamatan Banyuasin III, diantaranya : Masjid Al Amir, Masjid Jumhuriah, kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin, Masjid Al falah, dan TKP lainnya” ujar M Ilham.

M Ilham juga mengatakan, sebelum beraksi, para pelaku menyusuri sejumlah lokasi untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Untuk mengantisipasi hal seperti itu, pihaknya terus menggelar Patroli.

Saat ini anggota reskrim masih melakukan pendalaman karena kemungkinan pelaku juga terlibat tindak kejahatan lainnya di Banyuasin III. “Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Sampai berita ini terbitkan sudah tujuh motor hasil kejahatan diamankan di polres Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *