Rakyat seakan tak henti dirundung masalah, begitu pula solusi yang disajikan tak menemui titik terang, justru terus berulang. Mulai dari masalah ekonomi, kriminalitas, pergaulan bebas, dan masih banyak masalah lainnya. Kali ini masalah BPJS kesehatan yang dinonaktifkan sebanyak 11,53 juta peserta sepanjang Januari-Febuari 2026. Alhasil, pembersihan data ini memicu polemik nasional.
Sebagaimana yang diberitakan detikhealth (4/2/2026), sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan tanpa ada pemberitahuan. Hal ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Febuari 2026. BPJS kesehatan menyebut pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran.
Menurut Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, hal ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati.
Seperti yang dialami Ajat (37) seorang pedagang es keliling, warga Rangkasbitung, Banten, sudah berbaring dan jarum untuk persiapan cuci darah sudah terpasang. Namun, prosedur yang rutin dia jalani itu batal pada Senin (02/02) pagi. Jaminan kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini menanggungnya disebut tidak aktif oleh pihak rumah sakit sehingga Istrinya harus pontang panting mengurus dari kelurahan hingga kecamatan sampai ke Dinas Sosial (Dinsos). Akan tetapi, usahanya sia-sia karena mereka justru diminta pindah ke jalur mandiri dan sudah ada laporan sedikitnya 30 pasien yang mengalami nasib serupa sejak awal febuari 2026. (bbc.com, 6/2/2026).
Kesehatan Bisnis Kapitalisme
Tak mengherankan, kebijakan penonaktifan BPJS ini menunjukan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan dijadikan sebagai komoditas bisnis sehingga rakyat akan mendapat layanan jika membayar. Sementara PBI jumlahnya hanya sedikit, itu pun terkesan problematik. Kebijakan verifikasi dilakukan secara ketat berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial dan mengoreksi kesalahan sasaran warga yang mampu.
Dalam sistem kapitalisme layanan kesehatan seringkali diprivatisasi sehingga akses layanan kesehatan menjadi tergantung pada kemampuan membayar. Hal ini menyebabkan kesenjangan kesehatan antara orang kaya dan orang miskin. Dalam sistem ini pula, layanan kesehatan memiliki tujuan utama, yakni menghasilkan keuntungan daripada meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Alhasil, akses layanan kesehatan menjadi terbatas bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya layanan kesehatan.
Padahal dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara dan merupakan bagian dari kewajiban sosial dan kemanusiaan. Maka sudah seharusnya negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Karena, semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin.
Oleh karenanya, perhatian besar yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya diwujudkan dengan memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyatnnya, baik kebutuhan individu berupa sandang, pangan, papan dan juga kebutuhan kelompok seperti pendididkan, kesehatan dan keamanan.
Adapun beberapa prinsip yang mendasari pelayanan kesehatan dalam Islam adalah:
Pertama, kewajiban menjaga kesehatan dan menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
Kedua, pelayanan kepada yang sakit dianggap sebagai ibadah dan kewajiban sosial.
Ketiga, akses universal, yakni pelayanan kesehatan harus tersedia bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Keempat, kualitas pelayanan pelayanan harus sesuai dengan standar medis yang berlaku.
Dalam sejarah Islam, pelayanan kesehatan telah dikembangkan sejak zaman Nabi Muhammad saw. dengan pendirian rumah sakit dan pusat kesehatan. Begitu juga, sistem zakat dan wakaf digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi yang membutuhkan.
Selain itu, kebutuhan kesehatan dipenuhi negara melalui kas negara dan negara wajib menyediakan layanan kesehatan secara cuma-cuma untuk semua penyakit dan semua kalangan dengan pelayanan terbaik, dan fasilitas nomor satu. Jika kewajiban ini tidak ditunaikan oleh negara, maka negara dianggap melakukan kelalaian. Dalam hal ini, negara bisa dikoreksi bahkan bisa digugat di Mahkamah Madhalim oleh rakyat sehingga rakyat benar-benar mendapatkan haknya.Wallahu’alam.













