Ketika Remaja Terpuruk, Buah Pahit Sistem Yang Buruk

Oplus_131072

Miris, hampir setiap waktu, kita disuguhi berita terkait generasi yang mengundang pilu. Mulai dari kasus bullying teman dan guru, judi online yang seperti candu, hingga remaja yang menjadi pengedar sabu-sabu. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasinya seperti itu dan memiliki perilaku yang tak patut ditiru? Jika dibiarkan, sepertinya Indonesia emas hanya akan menjadi khayalan semu.

Dua orang warga Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yakni SH(26) dan KF(status pelajar) ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota di kediaman SH saat keduanya hendak mengedarkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tanah samping rumah. Barang bukti berupa satu tas yang berisi sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu handphone, alat bong, klip plastik dan uang tunai Rp 1,5 juta lantas diamankan oleh polisi ( detikbali, 02/04/2026 ). Sementara itu di Kendari, seorang remaja berinisial HS (19) diringkus polisi karena menyimpan total 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram di sejumlah lokasi. Penangkapan HS bermula dari laporan warga terkait aktivitas HS yang mencurigakan (suarasultra.com, 31/03/2026).

Kasus KF dan HS bukan kasus narkoba yang pertama yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya. Maraknya kaum pelajar yang terseret dalam kasus serupa tidak terlepas dari sistem pendidikan yang diterapkan saat ini. Hal ini juga menjadi bukti bahwa sistem sekuler kapitalis telah menjauhkan para pelajar dari agama, penjagaan akal, moral serta perbuatan. Saat ini orientasi sistem pendidikan adalah menghasilkan generasi yang siap kerja dan minim pembentukan karakter, yakni karakter yang bisa memahami hakikat hidup. Berbagai kebijakan yang lahir termasuk kebijakan terkait pendidikan tidak menanamkan nilai-nilai agama maupun moral pada setiap individu khususnya generasi muda, padahal agama merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter seseorang.

Minimnya penanaman nilai-nilai agama dan lemahnya sistem pendidikan serta hukum, menjadikan pelajar mudah terjerat pada aktivitas yang terlarang. Saat ini, visi misi pendidikan yang mulia pun tak lagi menjadi prioritas utama. Sekuler kapitalisme telah mengubah segalanya, meniadakan peran agama serta menjadikan tujuan dan orientasi hidup yang kita jalani hanya berputar pada banyaknya harta, bahkan definisi bahagia pun diartikan dengan membumbungnya rupiah. Sanksi hukum yang tidak berefek jera juga menyebabkan kasus pelajar yang terjerat narkoba tidak pernah mereda. Minimnya pemahaman agama makin memperparah keadaan mereka, tidak takut akan dosa dan tak paham jika setiap perbuatan kelak akan diminta pertanggung jawaban di hadapan-Nya.

Berbeda jauh dengan sistem Islam, sistem pendidikan dalam Islam sangat melindungi generasi secara menyeluruh. Pendidikan dalam Islam akan melibatkan tiga unsur sebagai pelaksana yakni keluarga, sekolah dan masyarakat. , Dalam buku Bunga Rampai Syariat Islam, Ustaz Ismail Yusanto menyebut bahwa pendidikan dalam pandangan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, dan sistematis dalam menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai hamba Allah, dan sebagai bagian integral dari kehidupan, sistem pendidikan memperoleh masukan dari suprasistem yakni keluarga dan masyarakat.

Syekh ‘Atha bin Khalil dalam kitab Ususu at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan pada akidah Islam. Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk manusia yang memiliki perasaan, pola pikir, dan sikap Islam serta menjadikan Islam sebagai landasan pada seluruh aktivitasnya. Adapun pendidikan keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan utama berperan sebagai wadah pertama pembinaan keislaman dan sekaligus membentenginya dari pengaruh-pengaruh negatif dari luar.

Peran masyarakat juga tak kalah pentingnya, dalam Islam, masyarakat adalah salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem selain ketakwaan individu dan keberadaan negara sebagai pelaksana hukum syariat. Masyarakat berperan besar dalam mengawasi anggota masyarakat dan penguasa dalam pelaksanaan hukum syariat. Masyarakat dalam Islam adalah kumpulan individu yang memiliki perasaan, pemikiran dan peraturan yang mengikat mereka hingga amar ma’ruf nahi munkar akan dapat terlaksana di tengah-tengah masyarakat.

Terkait dengan sanksi, Islam akan menerapkan hukum yang tegas dan berefek jera. Aktivitas terlarang seperti memproduksi, mengonsumsi, dan distribusi barang haram seperti narkoba ataupun sabu-sabu akan dianggap sebagai tindak kejahatan yang harus ditindak. Pelaku dianggap sebagai kriminal. Sanksi yang akan diterapkan bisa berupa sanksi cambuk, denda dan penjara selama 15 tahun.

Hanya sistem Islam yang mampu melindungi generasi dari keburukan, kekerasan dan jerat obat-obatan terlarang. Dengan demikian tak ada alasan lagi untuk menolak menerapkan sistem Islam, karena hanya dengan sistem Islam kita akan dapat menyaksikan lahirnya generasi yang cemerlang.

Wallahualam bis shawab

Penulis: Irohima Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *