Tuntutan Ganti Rugi Materiil Ratusan Juta dalam Sidang Perdata Pencemaran Nama Baik Terancam Kandas: Kesaksian Saksi Penggugat Dinilai Kabur dan Tanpa Dasar

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang perkara perdata atas dugaan pencemaran nama baik dengan nomor register 04/Pdt. G/2027/PN.Pkb di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memasuki tahap yang menegangkan hari ini Senin (27/04/2026).

Dari keterangan tergugat Pihak Penggugat WS melalui kuasa hukumnya mengatakan menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 450 Juta rupiah, tetapi berubah pada saat mediasi berubah menjadi 100 juta rupiah karena tidak ada kata sepakat sidang kembali dilanjutkan. Namun dari pantauan awak media di persidangan, tuntutan penggugat tampak semakin tidak jelas setelah saksi-saksi yang dihadirkan penggugat  memberikan keterangan di persidangan.

Dipersidangan sebelumnya korban dalam gugatannya, Penggugat mendakwa bahwa tindakan Tergugat menyebarkan informasi negatif telah menyebabkan kerugian finansial langsung, berupa menurunkan omset penjualan di tempatnya bekerja, menurunnya omset penjualan conter handphone dan penjualan minyak wangi. Oleh karena itu, Penggugat menuntut kompensasi penuh atas kerugian tersebut.

Namun, argumen tersebut seolah runtuh ketika Majelis Hakim dipersidangan menanyakan kredibilitas saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk membuktikan adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara ucapan Tergugat dengan kerugian materiil yang claimed. Dalam pemeriksaan, para saksi—yang sebagian besar adalah atasan korban, pacar korban, dan teman korban gagal memberikan keterangan yang jelas, terukur, dan mendasar.

Saat ditanya majelis hakim terhadap saksi I (Pacar penggugat) apa hubungan anda dengan penggugat, Teman, teman kerja atau apa ? Awalnya I menjawab teman tetapi akhirnya mengakui bahwa WF adalah pacar korban. Kemudian hakim menanyakan kembali apa hubungan kerugian penggugat dengan perkara ini, sementara yang dilaporkan terlapor itu saudara ? saksi justru menjawab dengan kalimat umum seperti, “tidak tau,”

Majelis Hakim bahkan beberapa kali menegur saksi karena keterangannya dinilai terlalu subjektif, spekulatif, dan tidak didukung oleh fakta empiris di persidangan. Saksi tidak dapat menunjukkan bukti konkret hubungan antara kerugian pelapor dengan permasalahan hukum antara dirinya dengan terlapor. Keterangan saksi hanyalah asumsi belaka.

Sementara saya R atasan penggugat saat ditanya kuasa hukum Nova apakah benar penghasilan pelapor mencakai 120 juta ? R dengan ekspresi terkejut mengatakan kalau omset bisa jadi tapi kalau bonus penjualan tidak tidak nyampe pak.

“Kalau omset global tim bisa nyampe, tetapi kalau perorangan nggak nyampe,” ujar R saat di tanya kuasa hukum terlapor

Kuasa Hukum Tergugat mengatakan dalam hukum pembuktian bukan hanya di ucapkan secara lisan.

“Dalam hukum perdata, beban pembuktian ada pada Penggugat (actori incumbit probatio). Jika saksi yang diajukan sendiri tidak bisa menjelaskan dasar kerugian secara jelas dan hanya bersandar pada kabut asumsi, maka dalil ganti rugi materiil ini tidak layak dikabulkan. Tidak ada causal verband (hubungan sebab-akibat) yang terbukti,” bantah pengacara Tergugat dengan lantang.

Melihat dari keterangan saksi yang tidak kuat karena tidak didukung dengan data pendukung yang valid, pengacara tergugat yakin tuntutan ganti rugi materiil sulit untuk diterima oleh majelis hakim. Hakim cenderung akan menolak gugatan

Sidang ditutup dengan agenda Minggu depan akan dilanjutkan dengan melengkapi alat bukti dari penggugat.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *