PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (28/4/2026) diwarnai dengan keterangan saksi tergugat yang mengatakan bahwa memang konsep pencabutan laporan tersebut ditujukan ke anggota DPRD Komisi III tapi hanya konsep pencabutan laporan yg telah direvisi ke Komisi I. Saksi pihak tergugat mengatakan bahwa konsep surat berisi pencabutan pengaduan lisan. Konsep tersebut hanya dalam berbentuk Pdf yang memang tidak keluarkan oleh DPRD Banyuasin. Yang bersurat kan Nova. Artinya yg mengkonsep sebuah surat pencabutan laporan Nova.
Pengacara tergugat mengatakan keabsahan sebuah dokumen berformat PDF yang dibuat oleh tergugat memang bukan resmi, itu adalah konsep surat tersebut tidak dibubuhkan tanda tangan secara sah, baik secara elektronik maupun konvensional, sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jadi mengapa dipermasalahkan sedangkan DPRD yang namanya dicantumkan saja tidak mempermasalahkan konsep surat dalam bentuk pdf tersebut.
Masalah bermula ketika tergugat mengadukan mantan pacar korban yang telah melecehkannya ke Polres Banyuasin. Kemudian keluarga dan teman2 Terlapor meminta Nova untuk menyelesaikan semuanya dengan kepala dingin. Tergugat mengirimkan melalui konsep surat bentuk file PDF. Dalam konsep surat tersebut tidak ada tanda tangan.
“Konsep surat yang diajukan dalam PDF yang buat tegugat hanyalah sebuah draf atau konsep surat. Tanpa tanda tangan basah yang dibubuhkan di atas materai, atau tanpa tanda tangan, intinya surat itu adalah konsep yang ditawarkan oleh tergugat kepada keluarga I, mengapa jadi WF yang menggugat perdata ke pengadilan negeri Pangkalan balai. Yang bermasalah siapa, yang menggugat siapa ? Semestinya DPRD Banyuasin yang menggugat bila memang merasa di rugikan,” ujar Kuasa Hukum Tergugat













