Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Kasus Kekerasan Seksual DPO Kejari Muba di Sekayu

SEKAYU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba). Tersangka bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sore di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB. Fahrul Rozi telah menjadi buronan sejak 26 Februari 2026 setelah tidak hadir untuk menjalani hukuman pidana.

Terpidana Kasus UU TPKS

Vanny mengungkapkan bahwa Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam amar putusannya, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan atas perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Strategi Pengamatan Intensif

Sebelum aksi penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Sekayu. Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan intensif terhadap pola aktivitas Fahrul Rozi.

“Dari hasil pengamatan, diketahui bahwa yang bersangkutan rutin beraktivitas di kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas. Namun, pada Jumat sore, tim berhasil mengendus keberadaannya saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I,” ujar Vanny.

Setelah diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk eksekusi pidana penjara.

Imbauan bagi Para Buronan

Melalui kejadian ini, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memburu para buronan yang lolos dari jeratan hukum. Ia juga memberikan peringatan keras bagi seluruh DPO yang masih berkeliaran.

“Kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ataupun Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berupaya melarikan diri dari kewajiban menjalani hukuman,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara instansi penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam membantu menangkap para pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *