Lima Pendekar Hukum Yuri’s Law Firm Dampingi Warga Segel PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Tirta Agung
2 mins read

Lima Pendekar Hukum Yuri’s Law Firm Dampingi Warga Segel PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Tirta Agung

MANGSANG MUSI BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Lima Pendekar Hukum dari Yuri’s Law Firm dampingi Warga Dusun Bangsa Desa Mangsang Kecamatan Sungai Lilin Segel Lahan Seluas 468 dengan cara memasang spanduk dan portal karena perusahaan perkebunan PT.PP London Sumatera Indonesian Tbk Tirta Agung, sudah belasan tahun belum ada kejelasan, Sabtu (23/7/2022)

Kuasa Hukum, DR Yuli Asmara Tri Putra,SH.,M.Hum didampingi empat rekannya dari Yuri’s Law Firm mengatakan, warga tidak tahan lagi dengan sikap perusahaan yang telah menyerobot lahannya. Sementara janji plasma tidak ada realisasi sehingga warga tidak bisa menikmati hasil kelapa sawit yang sudah ditanami sejak 2006

“ Saya bersama empat rekan saya dari Kantor Hukum Yuri’s Law Firm sengaja datang ke Desa Mangsang mendampingi Warga untuk mengklaim kepemilikan lahan dengan cara memasang spanduk dan portal untuk menuntut perusahaan kembalikan tanah mereka karena lahan tersebut di luar HGU. Seperti diketahu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan nomor 715 HGU nya seluas 600 Hektar dengan lokasi Desa Mangsang dan Desa Muara Merang dengan pembagian 369 Hektar Inti dan sisanya Plasma. Hal ini terungkap pada rapat warga dengan perusahan yang digelar diruang Rapat sekda yang dipimpin oleh Drs Apriyadi MSi selaku Sekda pada saat itu, yang sekarang menjadi Pj Bupati Musi Banyuasin. Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk sementara tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut sebelum permasalahan ini diselesaikan,” tegas DR Yuli Asmara Tri Putra,SH.,M.Hum saat melakukan konferensi Pers di Area perkebunan yang di klaim warga

Humas PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Tirta Agung Estate Aris ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan terkait klaim yang dilakukan oleh warga tersebut saya tidak bisa memberikan pendapat karena bukan kapasitas saya untuk menjawabnya.

Sementara Agus Efendi.SH selaku Lawyer PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Tirta Agung juga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan kaget atas klaim warga tersebut, perusahaan sudah mempunyai dasar hukum atas klaim lahan tersebut dan akan melakukan langkah hukum.

Pj Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi,M.Si saat berita di naikkan belum di konfirmasi

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *