Diduga Truk Rem Blong Hantam Pemotor di Betung, Satu Orang Meninggal Dunia

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 70, tepatnya di Desa Tebing Dayat, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Peristiwa naas ini melibatkan satu unit truk Nissan dan sebuah sepeda motor Honda Vario. Korban tewas diketahui berinisial J (58), warga setempat Kecamatan Betung. Korban mengalami luka parah akibat tertabrak dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Betung.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Sayyid Malik Ibrahim melalui Kanit Gakkum Ipda Norman kecelakaan bermula ketika truk Nissan bernomor polisi BA 9881 NU yang dikemudikan oleh S.J (53), warga Kota Padang, melaju dari arah Jambi menuju Palembang. Di dalam kabin truk turut serta seorang penumpang berinisial M.R (16).

“Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalan menurun, kendaraan truk diduga mengalami rem blong. Sopir berusaha menghindari kendaraan di depannya dengan membanting stir ke kiri. Namun, naasnya, pada saat bersamaan terdapat sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang sedang melintas di bahu jalan sebelah kiri, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Iptu Nurman

Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor korban hancur lebur di bagian bodi dan rangka, sementara bagian depan truk Nissan juga mengalami kerusakan signifikan.

Selanjutnya Ipda Nurman,SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas langsung mengevakuasi korban dan mengamankan dokumen kendaraan.

“Kami telah mengamankan satu unit truk Nissan BA 9881 NU, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK truk, dan satu lembar SIM B I Umum milik pengemudi. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banyuasin,” ujar Ipda Nurman

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan kuat mengarah pada kelalaian pengemudi truk dalam memperhatikan kondisi dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, khususnya sistem pengereman yang vital saat melintasi jalan turunan

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Sat Lantas Polres Banyuasin dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pengemudi kendaraan berat untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan, terutama rem, sebelum memulai perjalanan demi keselamatan bersama

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *