Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Hiburan Malam, Selidiki Dugaan Pungli Oknum Mengaku Anggota

KOTA BENGKULU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat di wilayah Kecamatan Kampung Melayu. Patroli dan pembinaan yang dilaksanakan pada Selasa (02/06/2026) dini hari ini juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, memimpin langsung Anggota Peleton I Jaga Kota dalam operasi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, dan pencegahan praktik prostitusi.

Dalam patroli, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman tradisional (tuak) dan alkohol di beberapa warung remang-remang. Namun, pendekatan yang diambil masih bersifat persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi.

“Kami masih memberikan pembinaan karena sebagian pelaku usaha mengaku belum memahami ketentuan perda yang berlaku. Namun, jika pelanggaran berulang ditemukan, kami akan menindak sesuai hukum. Setiap pengunjung juga didata identitasnya via KTP sebagai bagian dari pengawasan,” ujar Sahat Situmorang.

Yang menjadi sorotan dalam patroli kali ini adalah pengakuan pemilik sebuah usaha panti pijat (inisial A-I) yang melaporkan sering dimintai uang “setoran” oleh orang-orang yang mengaku berasal dari Satpol PP Kota Bengkulu.

“Tiap malam mereka datang meminta duit setoran antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dengan alasan biaya keamanan agar usaha bisa beroperasi,” ungkap A-I kepada petugas saat diperiksa.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Sahat Situmorang menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pungli yang mencoreng nama institusi. Ia menyatakan akan segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi pungli. Apabila terbukti melibatkan anggota kami, proses hukum hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTHN) akan dijatuhkan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha segera melapor ke Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di 0811-7312-876 jika menemukan praktik serupa,” tegas Sahat.

Sahat menambahkan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan daerah demi kenyamanan bersama dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

Penulis: Ipul Pekal Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *