Menyoal Biaya Pendidikan yang Makin Menjulang

Oleh : Irohima

Kebijakan sentralisasi fiskal dalam APBN 2026 yang mengalihkan sebagian besar dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyebabkan pemangkasan anggaran transfer daerah dan ancaman pengurangan berbagai program beasiswa nasional. Akibatnya jelas: biaya kuliah naik dan akses pendidikan semakin sulit untuk dijangkau. Data dari Kemdiktisaintek per 2025 juga mencatat bahwa terdapat 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah dan mayoritas terjadi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kebijakan Otonomi kampus memperparah situasi, kebijakan ini pada dasarnya adalah liberalisasi yang memaksa perguruan tinggi membiayai diri sendiri, dan demi menutupi biaya operasional, pihak kampus akhirnya hanya bisa mengandalkan pendapatan dari UKT (Uang Kuliah Tunggal) (Detikedu,25/06/2026).

Minimnya subsidi pendidikan tinggi yang berdampak pada makin mahalnya biaya kuliah, membuat rakyat makin kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak karena ketiadaan biaya, akibatnya angka putus kuliah pun semakin tinggi.

Banyaknya mahasiswa yang putus sekolah akibat minimnya alokasi dana pendidikan adalah fakta bahwa pendidikan di negeri ini tak lebih dari sekedar komoditi yang memikirkan untung dan rugi tanpa peduli nasib generasi maupun negeri sendiri. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan pendidikan sebagai komoditas, di mana pendidikan harus dibeli seperti barang, bukan hak yang harus dipenuhi negara. Kapitalisasi pendidikan tak hanya memutuskan harapan yang berkantong pas-pasan bahkan kurang, namun juga menimbulkan dampak kerusakan jangka panjang, seperti dampak yang ditimbulkan pada kualitas pendidikan. Kampus hanya akan menjadi orientasi profit, di mana mereka hanya menerima orang-orang yang sanggup bayar bukan yang paling cerdas. Sedangkan bagi yang miskin, akses itu tertutup tembok besar bernama “tidak mampu”. Tujuan pendidikan yang mulia, yakni menghasilkan output yang berkualitas, juga hanya menjadi wacana di atas kertas sebab orientasi pendidikan ala kapitalisme akan selalu berkutat pada materi, sedangkan kualitas “urusan nanti”.

Kapitalisme memiliki pandangan bahwa modal adalah darahnya sistem, tanpa modal, sistem tidak akan berjalan. Maka dari itu, modal ditempatkan sebagai poros utama untuk menggerakkan seluruh sendi kehidupan termasuk pendidikan. Mengingat laba adalah tujuan utama sistem ini, maka pendidikan pun tak lepas dari logika pasar, siapa yang mampu membayar maka dialah yang bisa mendapatkan akses, sementara yang tak mampu akan tetap terjebak dalam lingkaran kebodohan dan kemiskinan.

Situasi ini makin sulit dan pahit ketika kita dipaksa menelan fakta bahwa anggaran pendidikan tinggi di Indonesia sangat rendah. Posisi Indonesia dalam indikator kualitas pendidikan tinggi yang sulit naik karena kurangnya investasi negara dalam sektor pendidikan. Ini membuktikan dengan jelas bahwa negara tidak menjalankan peran sebagai periayah (pengurus) umat sebagaimana mestinya, mereka hanya mencukupkan diri sebagai regulator, padahal semestinya mereka harus berperan sebagai penyelenggara pendidikan.

Kebijakan terkait subsidi pendidikan juga mirisnya tak berjalan sesuai harapan, seperti yang kita tahu, perguruan tinggi negeri menerima subsidi yang lebih besar dari pada perguruan tinggi swasta, padahal mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah justru banyak terdapat di PTS. Hal ini tak hanya menimbulkan kesenjangan tapi juga diskriminasi pendidikan. Lagi-lagi, generasi muda dan keluarga tidak mampu menjadi korban.

Jika kapitalisme gagal menempatkan pendidikan sebagai hak, dan hanya mengangggapnya sebagai komoditas, lalu sistem apa yang sanggup?. Jawabannya ada pada Islam.

Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar dan faktor penting penentu kemajuan bangsa. Sedangkan pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi dan memiliki keahlian di bidangnya.

Dalam Islam, pendidikan tidak boleh dikomersialisasi, negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat secara percuma dan memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Adapun pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan, salah satunya berasal dari pengelolaan harta milik umum seperti tambang, hutan, laut dan lain sebagainya. Harta milik umum ini tidak boleh diprivatisasi, sepenuhnya akan dikelola negara dan hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan SDA yang dilakukan sendiri oleh negara akan menghasilkan keuntungan yang maksimal, dan bisa mewujudkan kestabilan finansial yang akan meniscayakan negara memiliki kemampuan yang lebih dari cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.

Meskipun terdapat jaminan adanya pendidikan yang ditanggung negara, negara dalam Islam tidak akan melarang keberadaan sekolah atau kampus swasta. Namun meski demikian, lembaga swasta harus mengikuti aturan yang ditetapkan negara seperti kurikulum yang selaras dengan pendidikan negeri hingga tidak ada kesenjangan antara si miskin dan si kaya dalam mengakses ilmu, kualitas pun tetap sama dan terjaga. Lembaga swasta juga menyelenggarakan pendidikan secara gratis melalui skema wakaf, yakni sumbangan produktif yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat.

Dengan adanya jaminan akses pendidikan oleh negara, kemudahan akses, dan penyediaan seluruh fasilitas pendidikan , tentu tujuan pendidikan yang mulia dan berkualitas tak akan menjadi sekedar tulisan di atas kertas, tapi akan menjadi kenyataan yang bisa kita lihat dengan jelas.

Wallahualam bis shawab

Penulis: Irohima Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *