Tegas Tolak Damai, Kuasa Hukum Baru Irza Prasetya Desak Polisi Tetapkan Semua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim kuasa hukum baru yang mendampingi Irza Prasetya, korban dugaan pengeroyokan oleh pengusaha Palembang Junaidi alias Ajun, secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk perdamaian atau Restorative Justice (RJ). Keluarga korban menuntut proses hukum pidana berjalan hingga ke pengadilan untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Afdhal Azmi Jambak, S.H., dalam konferensi pers di Kantor Advokat AFDHAL AZMI JAMBAK & ASSOCIATES, Jalan Srijaya Kebun Bunga, Palembang, pada Jumat (12/06/2026)

Merespons kabar beredar bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, Afdhal membantah keras klaim tersebut. Ia menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polrestabes Palembang.

“Tidak ada perdamaian dan tidak ada RJ sampai hari ini. Penyidik menegaskan, sampai Kamis (11/6/2026) tidak ada surat perdamaian yang masuk. RJ memerlukan proses formal, dan saat ini penyidik terus memproses perkara sesuai hukum yang berlaku,” kata Afdhal.

Afdhal didampingi oleh ayah korban, Amir Chandra, yang sengaja datang dari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pada Kamis (11/6/2026), keluarga resmi mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk tim baru yang difasilitasi oleh Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang serta Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP).

Tim advokat tersebut terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Sudirman Hamidi, S.H., M.H., Ishmathul Iffah, S.H., M.H., Lisa Merida, S.H., M.H., Iswardi, S.H., M.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy. Kombinasi advokat asal Minangkabau dan lokal Sumatera Selatan ini menunjukkan solidaritas kedaerahan yang kuat dalam memperjuangkan keadilan bagi Irza.

Tim kuasa hukum mengungkap fakta mengerikan bahwa Irza tidak hanya dipukul, tetapi juga diikat sebelum dianiaya. Berdasarkan keterangan korban, seorang bernama Syamsul mengikat kedua tangan Irza pada pagi hari, 2 Juni 2026. Setelah itu, Junaidi alias Ajun datang dan memukuli Irza dengan kayu secara ganas, bahkan saat korban sudah menjerit kesakitan dan meminta ampun.

“Unsur pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama sudah terang benderang. Yang mengikat tangan Irza bukan Ajun, tapi orang lain yang identitasnya jelas. Yang membiarkan pemukulan terjadi juga ada,” jelas Ishmathul Iffah, S.H., M.H.

Karena itu, tim hukum mendesak Polrestabes Palembang untuk tidak hanya menetapkan Ajun sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan semua pihak yang turut serta—baik yang memukul, mengikat, maupun menyaksikan tanpa mencegah—sebagai tersangka.

“Jika berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, kami akan minta Jaksa memberi petunjuk agar penyidik menetapkan semua yang terlibat. Kami tidak mau ada tebang pilih,” tambah Sudirman Hamidi, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman pekerjaan. Pada 1 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, Irza diperintahkan Ajun untuk mengisi bahan bakar truk dengan uang Rp600.000. Karena antrean panjang dan kendala teknis (barcode), Irza membawa truk ke arah Betung. Dalam kepanikan, Irza sempat menggadaikan satu ban truk.

Irza kemudian dijemput anak buah Ajun dan dibawa ke pool truk. Saat tiba di pool pada 2 Juni pukul 00.30 WIB, Irza langsung dipukuli oleh beberapa orang. Puncaknya, esok paginya ia diikat dan dianiaya habis-habisan oleh Ajun menggunakan kayu. Polisi dari Polsekta Sukarami datang sekitar pukul 10.00 WIB, melepaskan ikatan Irza, namun kemudian memborgol dan membawanya ke kantor polisi.

Afdhal menegaskan, meskipun Irza mengakui menggadaikan ban dan menerima uang BBM, tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan fisik berat adalah tindak pidana serius.

“Apakah pantas karena uang Rp600.000 dan satu ban, Irza digebuki dengan kayu? Mobil pun sudah kembali ke tempat Ajun. Tuduhan penggelapan mobil oleh Ajun adalah dalih untuk membenarkan kekerasannya,” tegas Afdhal.

Afdhal Azmi Jambak menyampaikan terima kasih kepada para aktivis, tokoh masyarakat Minangkabau di Sumsel dan Jakarta, serta IKAB dan PKDP yang telah memberikan dukungan moral. “Kita tidak mau ada tindakan semena-mena atau main hakim sendiri terhadap warga Indonesia. Keadilan harus ditegakkan melalui pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Amir Chandra, ayah Irza, berterima kasih kepada Kapolrestabes Palembang dan penyidik atas perlakuan baik terhadap anaknya selama proses hukum. Ia juga mengapresiasi sikap sesama tahanan di Rutan Polrestabes Palembang.

“Saya berpesan kepada Irza agar tetap bersikap baik, santun, dan selalu memohon perlindungan Allah SWT,” tutup Amir Chandra dengan penuh harap.

Tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tahap persidangan dan siap membantah tuduhan penggelapan terhadap Irza dengan mengungkap fakta-fakta lapangan yang menguntungkan korban.

 

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *