Penulis: Irohima
Ketika definisi kodrat dan norma agama digeser, maka fondasi peradaban akan retak, kerusakannya tak langsung terlihat, tapi efeknya akan berjangka panjang dan merusak. Dan kini, kita tengah merasakan salah satu dampak dari pengabaian norma agama dan ide yang bertentangan dengan kodrat.
Saat pemerintah tegah sibuk dengan persoalan stunting, tuberkulosis, serta berbagai penyakit tidak menular lainnya, HIV/AIDS terus berkembang layaknya epidemi senyap. Mirisnya lagi, virus ini menyasar generasi khususnya kelompok usia produktif. Ancaman ini nyata, saat tulang punggung bangsa yang kita harapkan akan jadi penopang, namun kini justru mereka yang paling banyak terinfeksi virus yang mematikan. Kementerian Kesehatan mencatat, terdapat 564 ribu orang hidup dengan HIV, namun hingga Maret 2025 hanya sekitar 63% atau 356.638 orang yang mengetahui statusnya dan dari jumlah tersebut, hanya sekitar 67% yang menjalani terapi antiretroviral (ARV), sementara sisanya 55%, berhasil mencapai kondisi supresi virus. Ini bermakna, hampir separuh penderita HIV masih berada di luar sistem pengobatan optimal. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab rantai penularan virus ini masih berlangsung hingga sekarang ( Nusantaraabadinews.com, 09/06/2026).
Kasus HIV/AIDS dipengaruhi oleh banyak faktor, namun penyebab yang paling tinggi adalah perilaku menyimpang lelaki yang menyukai sesama lelaki (homoseksual).
Banyaknya penderita HIV/AIDS yang berasal dari kelompok usia produktif juga membuat kekhawatiran tersendiri, tak hanya produktivitas yang menurun namun juga masa depan bangsa terancam suram. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus terjadi maka kualitas SDM kita akan anjlok. Bonus demografi yang akan kita hadapi bukan cuma soal kuantitas tapi juga soal kualitas, jika generasi mudanya sakit-sakitan, bodoh dan tidak produktif maka Indonesia ”emas” akan jadi Indonesia “cemas”. Bukan bonus tapi bencana demografi yang kita dapat.
Sejatinya pergaulan bebas dan menyimpang yang menyebabkan kasus HIV/AIDS meningkat di kalangan generasi muda. Penyediaan ruang yang besar untuk mereka dan adanya sikap pembiaran membuat kaum sesat ini semakin berani unjuk gigi dan memamerkan penyimpangannya di depan publik, dengan bangga mereka bahkan membuat konten pengakuan positif HIV dan mengonsumsi ATR. Di sisi lain, mereka bergerak dalam diam mengadakan berbagai pesta sex di beberapa hotel dan klub malam.
Akar masalah HIV adalah tata pergaulan yang bebas dalam sistem yang diterapkan saat ini yakni sistem sekuler kapitalisme (aspek hulu). , namun sayangnya upaya pemerintah dalam masalah ini justru lebih banyak fokus pada aspek hilir seperti deteksi, penanganan pasien dan pengobatan. Sementara akar masalahnya tidak diselesaikan. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan media yang bebas serta sistem sanksi yang tidak jelas menjadikan kerusakan pergaulan makin meluas.
Dalam Islam, perilaku LGBT (Lesbian, gay, biseksual dan transgender) secara tegas diharamkan dan dianggap sebagai penyimpangan. Islam telah mengatur dan menetapkan bahwa pernikahan dan penyaluran hasrat seksual yang sah hanyalah antara laki-laki dan perempuan. Praktik LGBT adalah dosa besar yang merusak tatanan fitrah. Maraknya LGBT juga timbul akibat pergaulan bebas saat ini juga merupakan buah dari sistem sekuler yang membebaskan manusia dalam berperilaku. Untuk mengatasi timbulnya kemaksiatan, Islam memiliki aturan terkait pergaulan antara laki-laki dan perempuan, di mana adanya pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat seperti muammalah, pengobatan dan lain-lain.
Islam sendiri telah memberi aturan sanksi bagi para pelaku zina dan liwath yang bersifat tegas dan menjerakan, hingga efektif mencegah orang melakukan perbuatan haram tersebut. Memang terdapat perbedaan di kalangan ulama mazhab terkait jenis sanksi spesifik bagi pelaku homoseksual (liwath), namun umumnya mencakup hukuman yang berat seperti hukuman mati (ta’zir atau Had). Mayoritas ulama juga para sahabat berpendapat bahwa perilaku liwath harus dijatuhi hukuman mati, teknisnya bisa berupa dilempar dari tempat tertinggi hingga mati atau dirajam. Ada juga ulama yang memberikan sanksi berupa cambuk, diasingkan serta penjara sampai pelaku bertobat.
Saat ini, media sosial sebagai sarana komunikasi paling efektif juga sering dipakai pegiat perilaku menyimpang untuk mengampanyekan ide sesat sekaligus ajakan menormalisasi penyimpangan, hal ini tentu akan sangat berbahaya, mengingat pengguna media sosial didominasi generasi muda, maka dari itu Islam akan mengawasi secara ketat penggunaan media sosial serta konten yang beredar. Hanya konten yang bersifat edukatif atau yang tidak melanggar syariat yang diperbolehkan tayang.
Hanya dengan sistem Islam generasi akan terjamin keamanannya, dan dengan Islam pula rantai penularan AIDS/HIV yang mematikan akan bisa diputuskan.
Wallahualam bis shawab













