Jamintel Kejagung RI Kukuhkan Pengurus DPC ABPEDNAS se-Sumsel, Tekankan Peran ‘Jaga Desa’ untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa

OGAN ILIR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (27/6/2026). Pengukuhan ini dirangkai dengan kegiatan optimalisasi program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Acara bergengsi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.; Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana; Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Arief Syafriyanto.

Dalam sambutannya, Reda Manthovani menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS merupakan bagian integral dari penguatan Program Jaga Desa. Program ini dirancang untuk mendukung dua prioritas nasional, yaitu “Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)” dan “Jaga Indonesia Pintar”.

“Kerjasama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pendampingan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa,” kata Reda Manthovani usai acara pengukuhan.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama Program Jaga Desa adalah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan yang bersifat preventif dan edukatif. Mengingat posisi strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal pembangunan, kehadiran mereka sangat krusial untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Program Jaga Desa bertujuan untuk mendampingi, mengedukasi, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin baik dan akuntabel,” ujar Reda Manthovani.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama antara DPC ABPEDNAS se-Sumsel dengan jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan transparan di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan apresiasi atas keberadaan ABPEDNAS sebagai wadah yang mampu memperkuat kapasitas dan sinergi BPD. Ia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional.

“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Jika desa maju, maka kecamatan akan maju, kabupaten akan maju, provinsi akan maju, dan pada akhirnya Indonesia pun akan maju,” ujar Herman Deru.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa peran BPD tidak hanya terbatas sebagai lembaga pengawas, tetapi juga harus menjadi mitra aktif pemerintah desa. Kolaborasi ini diperlukan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat.

Dengan dikukuhkannya pengurus baru DPC ABPEDNAS se-Sumsel, diharapkan kolaborasi antara elemen masyarakat desa dan instansi penegak hukum dapat berjalan lebih harmonis demi terciptanya pembangunan desa yang bersih, adil, dan sejahtera.

Penulis: AgEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *