OGAN ILIR, MERAHPUTIHNWES.CO.ID – Kasus penghinaan terhadap seorang kurir paket oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kian memanas. Setelah video percakapan WhatsApp dan pesan suara yang berisi makian serta kata-kata merendahkan profesi kurir viral di media sosial, gelombang kecaman kini datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pers.
Oknum tersebut diketahui bernama Riyanti Ardila, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Ogan Ilir.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Ilir menjadi salah satu ormas terdepan yang menyuarakan penolakan keras terhadap perilaku arogan Riyanti. Melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (17/6/2026), Ketua DPD PGK Kabupaten Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, secara tegas meminta agar Riyanti segera diberhentikan dari jabatannya.
“Pecat oknum PPPK yang menghina pekerjaan kurir. Tindakan tersebut tidak pantas, tidak beretika, dan sangat merusak citra ASN,” tegas Dwi Surya Mandala.
Surya mendesak Pemkab Ogan Ilir untuk segera memproses Riyanti karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik dan disiplin berat. “Hormati semua pekerja dan hargai setiap peran. DPD PGK Ogan Ilir akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak serta martabat seluruh pekerja, termasuk kurir, mendapatkan perlakuan layak,” tambahnya.
Senada dengan PGK, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir juga mengecam sikap Riyanti yang menyebut kurir sebagai orang dengan “pola pikir miskin”. Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, meminta adanya sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi oknum ASN lainnya.
“Kami mengecam sikap tidak pantas oknum PPPK tersebut. ASN harus jadi contoh, bukan malah merendahkan rakyat. Hormati setiap profesi. Kami juga meminta pembinaan etika dan sikap ASN Pemkab Ogan Ilir harus segera ditingkatkan,” ujar Fidel.
Insiden ini bermula pada Rabu (10/6/2026), ketika Riyanti menghubungi seorang kurir paket bernama Bayu melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan alamat kantor jasa pengiriman. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi selisih paham yang berujung pada lontaran kata-kata kasar.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, Riyanti terlihat menulis: *”Kalau pintar, kamu tidak jadi kurir anj***.”*
Tak berhenti di situ, Riyanti juga mengirimkan pesan suara yang isinya lebih merendahkan. “Saya begini-begini PNS ya. Kalau kurir ya kirir aja, pola pikir miskin. Memang kamu pantas jadi kurir selamanya, miskin selamanya,” ucap Riyanti dalam rekaman tersebut.
Menanggapi viralnya kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, mengklarifikasi status kepegawaian Riyanti. Ia membantah klaim Riyanti yang menyebut dirinya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
“Bukan, bukan PNS. Yang bersangkutan (Riyanti) tercatat sebagai PPPK di Dinas Damkar,” terang Wilson saat dihubungi terpisah, Sabtu (13/6/2026).
Wilson menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan instansi tempat Riyanti bertugas untuk meminta klarifikasi dan mengambil langkah disipliner. “Kami akan minta klarifikasi dari Kepala Dinas Damkar, sebab kami juga baru dapat informasi dari wartawan. Dan biar nanti Pak Kadin membinanya (Riyanti) dulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Riyanti Ardila belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut sanksi yang akan diterimanya, namun tekanan publik terus meningkat agar Pemkab Ogan Ilir menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kode etik ASN.













