Muba  

Operasi Penertiban Minyak Ilegal di Muba Dinilai Formalitas, Rentetan Kebakaran Terus Terjadi di Tiga Kecamatan

Oplus_131072

MUSI BANYUASIN (MUBA), MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Aktivitas ilegal refinery dan pengeboran minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian meresahkan. Meski telah dilakukan operasi penertiban oleh tim gabungan beberapa waktu lalu, aktivitas penyulingan minyak ilegal justru masih berjalan lancar di berbagai kecamatan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya “oknum” aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Bukti nyata dari kegagalan penertiban ini terlihat dari rentetan insiden kebakaran sumur bor dan tempat penyulingan minyak ilegal yang terus berulang dalam sebulan terakhir, tepatnya pada Juni hingga awal Juli 2026.

Data lapangan menunjukkan setidaknya enam titik kebakaran terjadi di tiga kecamatan berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu bulan:

1. Kecamatan Sanga Desa:

* Jumat (12/6/2026): Terjadi kebakaran         di Desa Keban 1.

* Kamis (25/6/2026): Kembali terjadi              kebakaran sumur minyak ilegal di              lokasi yang sama, yaitu di lahan                  milik RD dengan pemilik bor atas              nama RN warga Musi Rawas.

2. Kecamatan Babat Toman:

* Jumat (26/6/2026): Kebakaran terjadi         di “masakan” (tempat penyulingan)            milik LM di KM 6.

* Jumat (3/7/2026): Kebakaran kembali         melanda masakan milik D warga                Karang Ringin di Dusun 9 Desa                    Toman atau KM 2.

3. Kecamatan Bayung Lincir (Simpang           Patin):

* Sabtu (27/6/2026): Kebakaran terjadi         di Desa Mekar Jaya.

* Minggu (28/6/2026): Menyusul                      kebakaran di Desa Berdikari.

* Sabtu (4/7/2026): Kebakaran kembali         terjadi di kawasan Simpang Bayat.

Menanggapi viralnya sejumlah kabar di media sosial yang menyebutkan adanya korban jiwa dan luka bakar dalam insiden-insiden tersebut, pihak Polres Muba melalui Kasi Humas, AKP S. Hutahaen, memberikan bantahan.

Dalam keterangan persnya, AKP Hutahaen menjelaskan bahwa salah satu sumur bor yang terbakar merupakan milik inisial R yang telah didata secara mandiri oleh UMKM PT Keban Berkah Energy (KBE). Sumur tersebut juga diklaim telah melalui proses verifikasi oleh Medco Energi E&P Gresik Ltd pada 10 April 2026 dengan Nomor Berita Acara: 111 KBN1-043. Lokasi sumur berada di titik koordinat 103.505595, -2.694175. Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Meski Polres Muba menyatakan situasi terkendali, para Kapolsek di wilayah terdampak mengakui adanya kejadian kebakaran di yurisdiksi mereka. Kapolsek Babat Toman, Kapolsek Sanga Desa, dan Kapolsek Bayung Lincir secara senada membenarkan insiden tersebut.

Mereka menyatakan bahwa anggota sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan (lidik). Selanjutnya, perkara-perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.

Fakta bahwa aktivitas ilegal masih berjalan lancar pasca-operasi gabungan menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat. Banyak pihak menduga bahwa di balik operasi penertiban yang terkesan formalitas tersebut, terdapat oknum-oknum aparat yang justru “bermain” atau melindungi sindikat minyak ilegal demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas berupa pembongkaran total atau penangkapan terhadap para pelaku utama yang mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara permanen. Masyarakat mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba dapat membersihkan jajaran dari oknum yang terlibat serta menindak tegas para pelaku pelanggaran migas yang membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.

Penulis: DediEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *