Kuasa Hukum Korban Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Palembang dan JPU ke KY & Kejagung Terkait Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Penganiayaan Viral

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kuasa hukum saksi korban Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, secara resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Afrizal Hadi, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, ke sejumlah lembaga pengawas tertinggi di Indonesia. Laporan ini menyusul dugaan pelanggaran etika, ketidaknetralan, dan tindakan intimidasi terhadap saksi korban dalam persidangan perkara pidana nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg yang melibatkan terdakwa Junaidi alias Ajun.

Afdhal Azmi Jambak menyampaikan bahwa surat laporan telah dikirim dan diantarkan langsung ke alamat instansi terkait pada pertengahan Agustus 2026. Adapun rincian pelaporannya adalah sebagai berikut:

Terhadap Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, SH:

1. Komisi Yudisial (KY) RI (Surat No. 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 15/8/2026).

2. Ketua Mahkamah Agung (MA) RI (Surat No. 034/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 15/8/2026).

3. Kepala Badan Pengawasan MA (Bawas MA) (Surat No. 036/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 15/8/2026).

4. Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang (Surat No. 029/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 14/8/2026).

Terhadap JPU, Sigit Subiantoro, SH:

1. Jaksa Agung RI c/q Jamwas (Surat No. 037/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 19/8/2026).

2. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI (Surat No. 038/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 19/8/2026).

3. Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel dan Kajari Palembang (Surat No. 039/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026, tgl 19/8/2026).

Dalam laporannya, Afdhal menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi yang diduga terang-terangan memihak terdakwa Junaidi alias Ajun, seorang pengusaha kaya. Poin krusial yang dilaporkan adalah penolakan majelis hakim untuk menyaksikan video viral yang menjadi alat bukti utama.

“Padahal JPU sudah membenarkan adanya video rekaman pemukulan belasan kali, namun Ketua Majelis Hakim melarang JPU memperlihatkan video tersebut saat pemeriksaan saksi korban,” ungkap Afdhal, Jumat (21/8/2026).

Afdhal menyatakan bahwa hakim lebih memilih menerima pengakuan terdakwa yang hanya mengaku memukul tiga kali dengan kayu kecil, meskipun visum et repertum dan saksi korban menunjukkan luka parah akibat pukulan berulang dengan kayu besar hingga patah.

Laporan juga mencuatkan dugaan intimidasi psikologis terhadap saksi korban Irza Prasetya. Dalam rekaman persidangan (durasi 1 jam 04 menit – 1 jam 09 menit), Ketua Majelis Hakim dikabarkan menyebut kesepakatan ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar sebagai tindakan “pemerasan” dan “pengancaman”, padahal kesepakatan tersebut telah disepakati kedua belah pihak melalui jalur mediasi.

“Hakim seolah membela terdakwa dengan kalimat lembut, sementara saksi korban dibentak, diancam, dan direndahkan. Ini sangat tidak etis dan melanggar prinsip perlindungan saksi,” tegas Afdhal.

Selain itu, majelis hakim juga dinilai tidak adil saat mempersoalkan upaya hukum praperadilan yang diajukan korban, dengan pernyataan bahwa perkara “sudah hampir putus” padahal tahap pembuktian baru berjalan.

Untuk memperkuat laporannya, kuasa hukum menyertakan flashdisk berisi empat bukti penting:

1. Rekaman suara jalannya persidangan yang menunjukkan nada bicara dan kalimat kontroversial hakim.

2. Video asli penganiayaan sadis oleh Junaidi alias Ajun.

3. Video proses evakuasi korban oleh polisi di lokasi kejadian.

4. Video ancaman dari oknum sopir terdakwa agar korban memberikan keterangan palsu.

Afdhal Azmi Jambak menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya terakhir untuk menegakkan keadilan materiil. Ia mendesak KY, MA, dan Kejagung untuk segera memeriksa perilaku aparat penegak hukum yang diduga telah mencederai rasa keadilan publik, khususnya dalam kasus yang melibatkan ketimpangan status sosial antara terdakwa pengusaha dan korban rakyat biasa.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai stigma ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’ menjadi kenyataan,” pungkas Afdhal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan etik yang masuk ke lembaga pengawas pusat.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *