Sidang Dugaan Penggelapan Irza Prasetya Batal Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan Tidak Sah

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor terhadap terdakwa Irza Prasetya yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang batal digelar. Pembatalan ini terjadi setelah kuasa hukum Irza, Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, mengajukan gugatan Praperadilan ke pengadilan setempat karena menilai proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Gugatan Praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (5/8/2026) dan terdaftar dengan nomor register 27/Pra.Pid/2026/PN Plg. Sidang pemeriksaan Praperadilan sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 2 Juni 2026, ketika Irza Prasetya ditangkap oleh personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang di sebuah pool truk milik Junaidi, ST alias Ajun, di Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang. Saat polisi tiba di lokasi, kondisi Irza sangat memprihatinkan; tangannya terikat di kursi besi, tubuhnya penuh luka dan lebam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Junaidi dan orang-orangnya.

Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan aksi pemukulan sadis menggunakan kayu terhadap Irza. Dalam rekaman tersebut, terdengar jeritan Irza meminta ampun, sementara Junaidi mengucapkan kalimat ancaman seperti, “Matilah kau… mati kau… Kawan aku galo polisi…”.

Namun, kejanggalan muncul saat polisi melakukan tindakan. Alih-alih menangkap para pelaku penganiayaan yang masih berada di lokasi, polisi justru melepaskan ikatan Irza, kemudian langsung memborgol dan membawanya ke Polsek Sukarami. Beberapa jam setelahnya, Junaidi datang ke polisi untuk membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/174/SPKT/POLSEK Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, melaporkan Irza atas dugaan penggelapan dengan kerugian Rp300.600.000.

Advokat Afdhal Azmi Jambak membantah keras tuduhan penggelapan tersebut. Ia menegaskan bahwa truk yang dikemudikan Irza tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Kendaraan tersebut tetap berada di pool truk PT. Catur Putra Manggala milik pelapor.

“Polisi menetapkan tersangka dan menahan Irza Prasetya padahal tidak ada unsur penggelapan. Mobil milik pelapor tidak hilang,” kata Afdhal tegas.

Menurut Afdhal, kerugian yang sebenarnya dialami Junaidi hanyalah sebesar Rp600.000, yakni uang untuk pembelian minyak solar yang digunakan Irza saat antrean bahan bakar langka. Merujuk pada Pasal 487 KUHP tentang Penggelapan Ringan, jika nilai barang yang digelapkan tidak lebih dari Rp1.000.000, maka ancamannya hanya pidana denda, bukan penjara.

Dalam gugatan Praperadalannya, Afdhal menyoroti pelanggaran prosedur serius oleh penyidik:

1. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.

2. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan Surat Tugas.

3. Penetapan tersangka dan penahanan dianggap cacat hukum karena tidak adanya unsur kejahatan penggelapan yang nyata.

Afdhal mengaku telah menyurati Kapolrestabes Palembang, Kejari Palembang, Kapolda Sumsel, dan Ketua Kompolnas RI untuk meminta penghentian penahanan Irza, namun belum mendapat tanggapan.

Pada hari H sidang (6/8/2026), Afdhal Azmi Jambak datang ke PN Palembang tanpa mengenakan toga. Ia sengaja memantau apakah majelis hakim tetap akan mengadili Irza meski gugatan Praperadilan sudah masuk.

Saat mengetahui dari Panitera Pengganti bahwa sidang tetap digelar, Afdhal segera menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra, SH, dan menyampaikan keberatan. Ia juga menolak agar kliennya menandatangani berita acara sidang pertama tanggal 6 Agustus 2026, karena secara hukum perkara pokok seharusnya ditunda menunggu hasil Praperadilan.

“Janganlah begitu Pak Jaksa. Kita mengerti hukum. Saya ajukan gugatan Praperadilan sebelum sidang pokok dimulai. Jadi tolong kita taati hukum,” tegur Afdhal.

Ketika Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Afrizal Hadi memasuki ruang sidang, Afdhal kembali menyampaikan permohonan agar sidang pokok tidak dilanjutkan. Hakim sempat menanyakan alasan Afdhal tidak memakai seragam pengacara, yang dijawab Afdhal karena memang tidak ada sidang untuk kliennya hari itu.

Akhirnya, Hakim Afrizal Hadi mengumumkan bahwa sidang perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg ditunda dan menunggu putusan perkara Praperadilan. “Irza Prasetya bisa pulang jika permohonan Praperadilan dikabulkan hakim,” tambah Afdhal.

Hingga berita ini diturunkan, Junaidi alias Ajun telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penganiayaan pada Kamis (6/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan, dan akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 untuk pembuktian.

Afdhal Azmi Jambak menyoroti fakta bahwa majelis hakim yang mengadili Junaidi sama persis dengan yang dijadwalkan mengadili Irza. Ia menyatakan akan mempertanyakan hal ini kepada Ketua PN Palembang, meski enggan berkomentar lebih jauh mengenai indikasi “pesanan”.

“Kita hidup di dunia ini hanya sekali dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat. Jangan berlaku tidak adil, jangan menyalahgunakan kedudukan. Kami berharap JPU dan Majelis Hakim memutus perkara dengan benar dan tidak berat sebelah,” pungkas Afdhal sembari meminta dukungan doa dari masyarakat agar keadilan bagi Irza Prasetya dapat ditegakkan.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *