PWI Sumsel dan LBH PWI Bereaksi Keras atas Penyamaan Wartawan dengan LSM oleh Oknum Kejaksaan

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEQS.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel menyatakan sikap keras menanggapi pernyataan seorang oknum di lingkungan Kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan minimnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap kedudukan konstitusional pers nasional.

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, dalam keterangan pers usai sesi wawancara khusus via WhatsApp pada Sabtu (22/8/2026), menegaskan bahwa penyamaan tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap marwah pers.

“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi.

Ia menambahkan, pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi dengan empat fungsi utama: media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, pengorbanan dan tanggung jawab insan pers dalam menyampaikan kebenaran tidak sepatutnya disamaratakan dengan kelembagaan swadaya masyarakat.

Menanggapi distorsi pemahaman tersebut, Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., memberikan penjelasan mendalam dari sudut pandang yuridis formal. Ia menyatakan bahwa mencampuradukkan entitas pers dengan LSM adalah kekeliruan fatal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kemerdekaan pers.

“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujar Dicky Irawan.

Dicky menguraikan perbedaan mendasar landasan hukum kedua entitas tersebut:

1. Dasar Hukum Wartawan (Pers):

Wartawan bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 angka 1 dan 4 secara eksplisit menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Kerja jurnalistik tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diawasi oleh Dewan Pers. Selain itu, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas (Pasal 8 UU Pers). Produk yang dihasilkan adalah karya jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) melalui Dewan Pers.

2. Dasar Hukum LSM/Ormas:

LSM atau Organisasi Kemasyarakatan berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017). LSM dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berbasis kesamaan aspirasi atau kebutuhan. Produk yang dihasilkan berupa analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat, yang sifat kelembagaan dan pertanggungjawabannya sangat kontras dengan pers.

“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang mengikat secara hukum publik. Sementara LSM bergerak di ranah advokasi dan pengawasan berbasis anggota. Mekanisme kerja keduanya sangat berbeda,” lanjut Dicky.

PWI Sumsel menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan ini tidak ditujukan untuk mendegradasi institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar oknum APH lebih cermat dalam mengeluarkan pernyataan di publik.

“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” tutup Kurnaidi.

Pihak PWI Sumsel dan LBH PWI berharap insiden ini dapat menjadi bahan evaluasi internal bagi instansi penegak hukum untuk meningkatkan literasi media dan pemahaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

(Rilis Redaksi PWI Sumsel)

Penulis: Rillis PWI Sumsel Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *