PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya (korban dugaan pengeroyokan oleh Junaidi alias Ajun), secara resmi mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Demang Lebar Daun, pada Senin (24/8/2026). Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang telah dikirimkan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak adil yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Afrizal Hady, SH, MH.
Dalam laporannya, Afdhal menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara pidana nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG pada Kamis (13/8/2026). Menurut Afdhal, hakim Afrizal Hady diduga “menelan mentah-mentah” keterangan terdakwa Junaidi alias Ajun yang mengaku hanya memukul korban tiga kali dengan kayu kecil. Padahal, fakta materiil dan video yang viral di media sosial menunjukkan korban dipukuli belasan kali hingga babak belur.
“Aneh bin ajaib, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH hendak memperlihatkan bukti video rekaman penganiayaan yang menghebohkan tersebut, Ketua Majelis Hakim justru melarangnya. Seharusnya, hakim melakukan check and recheck dengan menyaksikan langsung bukti nyata tersebut,” kata Afdhal kepada wartawan.
Afdhal menegaskan bahwa ia telah menyerahkan flashdisk berisi rekaman suara persidangan dan video penganiayaan sadis tersebut kepada KY RI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA (Bawas MA), serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.
Afdhal juga mengungkapkan bahwa pada Rabu (19/8/2026), ia sempat ditemui oleh Afrizal Hady di Masjid komplek PN Palembang. Dalam pertemuan tersebut, hakim yang berasal dari daerah yang sama (Pasaman Barat) mempertanyakan alasan pelaporannya.
“Saya sampaikan bahwa saya melaporkan sesuai fakta di persidangan. Saya menilai beliau tidak fair, tidak netral, dan merugikan klien saya. Beliau membantah, namun saya tegaskan bahwa semua ucapan dan tindakan beliau selama persidangan sudah terekam,” jelas Afdhal.
Tak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etik, Afdhal juga menyatakan akan membawa masalah ini ke Komisi III DPR RI jika tuntutan JPU atau vonis hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia juga berencana melaporkan majelis hakim yang sama (Afrizal Hady, Dr. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH, MH) yang ditunjuk untuk menangani perkara terkait lainnya (Nomor 878/Pid.B/2026/PN PLG).
Selain itu, Afdhal mendesak Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH, untuk mengganti majelis hakim dan membebaskan kliennya, Irza Prasetya, dari status tersangka/terdakwa dalam kasus praperadilan yang sedang bergulir. Afdhal merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang menurutnya mewajibkan pembebasan sementara bagi tersangka tindak pidana ringan tanpa penahanan.
“Saya sudah tiga kali mengantarkan surat kepada Ketua PN Palembang. Jika Perma Nomor 02 Tahun 2012 ini dilanggar, saya akan laporkan ke pimpinan MA, KY, hingga Komisi III DPR RI,” tegas Afdhal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palembang dan Komisi Yudisial belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan etik yang masuk. Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan persidangan yang dinilai menyayat rasa kemanusiaan ini.













