PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Benny Utama, SH, MM, menyatakan keprihatinan dan kejutan mendalam setelah menyaksikan video viral yang merekam aksi pemukulan sadis oleh pengusaha galian C Junaidi alias Ajun terhadap karyawannya, Irza Prasetya. Menanggapi laporan dari kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, mengenai dugaan keberpihakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, Benny Utama mendesak agar perkara ini ditangani secara objektif, jujur, dan adil.
Dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026), politisi Partai Golkar asal Sumatera Barat II tersebut menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang terekam dalam video tersebut sangat tidak manusiawi.
“Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata Benny Utama kepada Afdhal Azmi Jambak melalui sambungan telepon.
Benny Utama menyoroti adanya indikasi bahwa fakta materiil tidak digali secara maksimal dalam persidangan. Ia menyayangkan sikap JPU Sigit Subiantoro, SH, yang diduga membiarkan terdakwa mengaku hanya memukul tiga kali, padahal korban menyatakan dipukul sekitar 15 kali dan terdapat bukti video yang jelas.
“Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika Terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud pembelaan terhadap korban. Dalam perkara pidana, Jaksa itu punya kewajiban membela korban pengeroyokan atau penganiayaan,” tegas mantan Bupati Pasaman dua periode tersebut.
Benny Utama juga akan mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Nurcahyo JM, SH, MH. Jika benar JPU tidak membuka bukti material nyata seperti video viral tersebut, maka akan timbul pertanyaan serius mengenai integritas penegakan hukum dalam kasus ini.
Kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, melaporkan bahwa dalam persidangan Kamis (13/8/2026) di PN Palembang, saksi korban justru diperlakukan seperti terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH, bersama anggota hakim Dr. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH, MH, diduga mengintimidasi korban dengan menyebut kesepakatan ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar sebagai tindakan pemerasan, meskipun uang panjar Rp300 juta telah dibayarkan.
“Afdhal telah melaporkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawasan MA. Begitu pula JPU Sigit Subiantoro dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” ungkap Afdhal.
Menanggapi hal itu, Benny Utama mengajak korban dan keluarganya untuk datang langsung ke Komisi III DPR RI untuk menyampaikan laporan resmi. “Silakan datang ke Komisi III DPR, sampaikanlah laporan resmi. Akan kita bahas dan tindak lanjuti. Bukan karena korbannya orang Minang saja, tetapi karena tindakan tidak manusiawi seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun,” tambahnya.
Afdhal Azmi Jambak menyatakan siap memenuhi undangan tersebut bersama ayah korban, Amir Chandra. Ia akan membawa seluruh bukti pendukung, termasuk rekaman suara persidangan, video penganiayaan, serta dokumentasi ancaman terhadap saksi.
“Saya memohon dengan hormat agar JPU dan Majelis Hakim berlaku benar, jujur, dan adil. Ingatlah, kalau rakyat kecil dizhalimi, doa orang terzhalimi insya Allah dikabulkan Allah,” pungkas Afdhal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan legislatif, menuntut transparansi penuh dalam proses peradilan demi menegakkan keadilan bagi korban kekerasan yang sempat viral di media sosial.













