Sidang Pledoi di PN Palembang, Tim Pembela Irza Prasetya Minta Bebas Murni: Kerugian Hanya Rp 600 Ribu

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar menjatuhkan putusan bebas murni (*vrijspraak*) atas kliennya dalam perkara penggelapan dalam jabatan nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLg.

Permohonan tersebut disampaikan pada sidang pembacaan pledoi, Senin (19/10/2026), dengan alasan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memohon Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Irza Prasetya karena tidak terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP, maupun Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan biasa,” ujar Afdhal Azmi Jambak, SH, salah satu advokat terdakwa, seusai sidang.

Afdhal menegaskan, kerugian yang dialami pihak perusahaan PT Catur Putra Manggala—yang dipimpin korban Junaidi ST alias Ajun—hanyalah sebesar Rp 600.000 berupa uang untuk membeli bahan bakar solar. Nominal itu, menurutnya, jauh di bawah ambang batas penggelapan biasa.

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika nilai barang yang digelapkan tidak lebih dari Rp 1 juta, maka berlaku Pasal 487 KUHP tentang Penggelapan Ringan, yang ancamannya hanya pidana denda maksimal Kategori II atau Rp 10 juta, bukan pidana penjara,” jelas Afdhal yang juga Wakil Ketua PWI Sumatera Selatan.

Sebelumnya, pada sidang 13 Oktober 2026, JPU Sigit Subiantoro SH menuntut Irza Prasetya dengan hukuman 6 bulan penjara atas dugaan kerugian Rp 2,1 juta, yang terdiri dari ban serap (cadangan) senilai Rp 1,5 juta dan uang solar Rp 600 ribu.

Pembelaan juga membantah keras dakwaan penggelapan dalam jabatan. Menurut Afdhal, Irza Prasetya tidak memenuhi unsur subjek hukum Pasal 488 KUHP karena tidak pernah diangkat sebagai pegawai resmi PT Catur Putra Manggala.

“Tidak ada Surat Keputusan (SK) penerimaan pegawai, tidak ada SOP, bahkan terdakwa tidak tahu berapa gaji yang akan diterimanya. Yang ada hanya penyerahan CV dan penahanan SIM A oleh pegawai administrasi,” tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan saksi ahli hukum pidana Dr. Hj. Sri Sulastri SH MHum, yang menyatakan bahwa tanpa SK, surat tugas, atau perjanjian kerja yang jelas, seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum pasal penggelapan dalam jabatan.

Advokat kedua, Abu Karim Tamem SH MH, menyoroti kejanggalan dalam surat tuntutan JPU yang memasukkan kerugian ban serap senilai Rp 1,5 juta. Padahal, menurutnya, ban tersebut tidak jadi dijaminkan dan masih berada di dalam mobil truk Colt Diesel BG 8907 UT yang sudah dikembalikan ke pool.

“Jika ban serap itu dianggap kerugian, maka *locus delicti*-nya di Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin. Artinya, PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini karena tidak kompeten secara yurisdiksi,” papar Abu Karim.

Ia juga menyebut JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti ban serap di persidangan.

Dalam amar putusannya, tim pembela tidak hanya meminta pembebasan, tetapi juga mendesak Majelis Hakim memerintahkan Junaidi alias Ajun melunasi sisa uang perdamaian sebesar Rp 980 juta kepada Irza Prasetya.

Menurut Afdhal, surat kesepakatan damai yang ditandatangani Junaidi telah digunakan untuk meringankan hukuman Junaidi dalam perkara pengeroyokan terhadap Irza (Perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg). Junaidi sendiri telah divonis 6 bulan penjara pada 17 September 2026, padahal ancaman maksimalnya 7 tahun.

“Perdamaian itu sudah dipakai Junaidi untuk dapat vonis ringan. Maka wajar jika sisa uang damai Rp 980 juta harus dibayar lunas,” kata Afdhal.

Dalam sidang, Irza Prasetya mengajukan pertanyaan tertulis yang ditujukan kepada JPU dan Majelis Hakim. Ia menanyakan kebenaran informasi dari Junaidi di Rutan Kelas I Palembang, bahwa dari sisa uang damai Rp 980 juta, rencananya Rp 500 juta akan diserahkan kepada jaksa dan hakim agar vonis Junaidi ringan.

Hingga sidang pledoi berakhir, pertanyaan tersebut belum dijawab oleh JPU maupun Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH. JPU Sigit Subiantoro menyatakan akan menjawab setelah pembacaan pledoi selesai.

Sidang berikutnya diagendakan kamis (22/10/2026) atau Jum’at (23/10/2026) untuk pembacaan replik dari JPU atas pledoi terdakwa.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *