Polsek Sungsang di Back Up Tim Puma Polres Banyuasin ungkap Pelaku Curas
SUNGSANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sungsang dan Tim Puma Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan total nilai kerugian 10 juta rupiah. 1 dari 3 orang tersangka berhasil dibekuk oleh personil gabungan Reskrim Polsek Sungsang dengan Tim Puma Polres Banyuasin (30/06/2021).
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jum’at (18/06) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Tanjung Api-api Parit 2 Desa Marga Sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin. Mulanya personil Kepolisian Sektor Sungsang mendapat sebuah laporan dari seorang warga masyarakat sekaligus korban dengan inisial NM binti B, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka tidak dikenal menggunakan masker dan Topi, lalu kedua pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Pisau kearah leher korban dan menyuruh korban turun, sehingga korban takut sambil menangis dan turun dari sepeda motor, lalu kedua pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BG 3960 JAL, 1 (Satu) unit Handphone merek Resmi 9C warna Biru dan 1 (satu) buah tas yang berisi baju dan Al Qur’an.
Setelah mendapat laporan dari Korban lalu unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri salah satu pelaku yang diduga bernama AJ bin K (Residivis) yang informasinya berada di wilayah Gandus Palembang, kemudian Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono,SH memimpin penyidikan bersama Kanit Reskrim Ipda Deka Saputra,SE,M.Si untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Sungsang di Back Up Tim PUMA unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung bergerak menuju tempat persembunyian AJ dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku AJ bin K (Almarhum) di jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, setelah dilakukan introgasi AJ mengakui melakukan bersama temannya J (DPO) dan R. (DPO)
Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek sungsang guna penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti
– 1 (satu) buah kotak Handphone Merk REDMI 9C.
– 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat wrn merah putih Nopol BG 3960 JAL
– 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 9C wrn biru (milik korban)
– 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat wrn hitam tanpa plat nomor (milik pelaku)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-21 /VI/2021/BA/SEK SUNGSANG, Tanggal 25 Juni 2021, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sungsang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun