Terkait Penyegelan Kantor PWI Banyuasin, Kabag Hukum Bantah akan Bawah ke Ranah Hukum
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan melaporkan anggota PWI Banyuasin yang menyegel Kantor PWI ke ranah hukum tidaklah benar.
Hal ini dibantah langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkab Banyuasin, H Ahliyah, SH.,MH saat dikonfirmasi anggota PWI Banyuasin di ruang kerjanya pada Jum’at (26/08/2022).
“Tidak ada itu, dan tidak benar jika Saya ( Kabag Hukum Pemkab Banyuasin) mau menuntut rekan-rekan semua itu tidak benar,”tegasnya.
Menurut Ahliyah, kemarin memang ada salah satu wartawan yang mengaku dari PWI Banyuasin dan menceritakan tentang penyegelan tersebut. Namun tanggapan darinya agar masalah yang sifatnya internal diselesaikan dengan baik-baik.
Malah, sambung Ahliyah, dirinya menyarankan agar masalah yang terjadi di tubuh PWI Banyuasin diselesaikan secara kekeluargaan dan dirembukkan secara bersama-sama dan tidak ada satu kalimatpun ingin melaporkan rekan-rekan wartawan ke ranah hukum.
” Tidak ada sama sekali upaya kami Pemkab Banyuasin untuk mengintervensi permasalahan organisasi yang ada di Kabupaten Banyuasin ini, silahkan selesaikan secara baik-baik, duduk bersama siapa tahu ada sesuatu yang mengganjal dihati, terkadang baik bagi kita belum tentu baik bagi orang lain,”jelasnya.
Sementara Efriadi Efendi mewakili anggota PWI Banyuasin mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena Formatur terpilih periode 2022-2025 belum dilantik dan masih dalam tahap penyanggahan dari beberapa calon adanya permasalahan ketika masa pemilihan kemarin.
“Kami menyegel kantor itu karena ada beberapa alasan, pertama Ketua serta pengurus baru itu belum dilantik dan belum serah terima aset dari Pengurus lama ke yang baru. Kita berupaya mengamankan aset-aset yang ada didalam Kantor itu sendiri,”ujarnya.
“Kemudian sembari belum ada pelantikan maka kita amankan dahulu, terakhir saat ini ada proses sanggahan dari calon PWI lain karena ada salah satu pemilih ternyata seorang PNS, satu orang pengurus PWI provinsi dan satu orang lagi tidak pernah berkegiatan jurnalistik di Banyuasin ”imbuhnya.
Ditambahkan Nacung Tadjudin bahwa berita yang sempat beredar membuat bingung dan terkesan ada intervensi terhadap permasalahan yang ada di PWI Banyuasin.
“Sebelumnya saya kaget, namun berita Kabag Hukum sudah kita counter, dan kita tidak percaya sebenarnya sebab korelasinya apa antara Kabag Hukum dan HAM ke PWI Banyuasin yang jelas-jelas merupakan organisasi Independen,”pungkasnya.