Ancam Sebarkan Foto dan Peras Korbannya, Pria BA III Diringkus Polisi
BANYUASIN, MPNews.co.id -Seorang pria Banyuasin III berinisial AD (19), diringkus aparat kepolisian dari Pidsus Polres Banyuasin, karena memeras orang. Pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bagian sensitif korban.
AD melakukan aksinya dengan cara, membuat akun Facebook palsu, menggunakan foto profil Pemuda Tampan, yang diambilnya dari internet.
Setelah akun Facebook palsu itu dibuat dengan nama.Samaran Arya Pranata, AD mencari wanita Cantik, untuk dijadikan korban. Setelah mendapatkan korban, pelaku mengajak korban kenalan dan meminta nomor handphone korban sebut saja Bunga. Percakapan yang tadinya di Medsos di lanjutkan dengan Media Whatsapp tersangka merayu korban berpacaran, dengan bujuk rayunya AD meminta korban untuk mengirimkan Foto bagian sensitif milik korban, karena terbujuk dengan bujuk rayu AD akhirnya Bunga mengirimkan foto bagian sensitif milik korban.
Setelah mendapatkan foto Sensitif korban, Aksi AD tidak berhenti sampai di situ saja, iapun mengajak kkrban untuk berhubungan Badan, kali ini korban menolak karena takut hamil. Dikarenakan korban tidak mau, Tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah) kalau tidak pelaku akan.menyebarkan foto sensitif korban ke Media Sosial.
Karena ketakutan akhirnya korban menyanggupi keinginan korban dengan uang ke rekening korban sebanyaj dua kali. Pertama, Rabu (20/01) mengirim uang sebesar Seratus ribu rupiah dsn kedua (21/01) lima ratus ribu rupiah ke rekening milik.pelaku.
Karena korban belum sanggup mencukupi uang yang di.minta, pelaku kembali.menancam akan memviralkan foto korban. Merasa terancam dan tidak tahan selalu diancam oleh pelaku, korban akhirnya membuat laporan di SPK Polres Banyuasin, atas pemerasan yang dilakukan korban.
“Iya, jadi atas laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dan pada Jum’at (22/01), palaku berhasil ditangankap dengan Barang Bukti yang di amankan yaitu Satu buah Handphone Oppo A1 warna hitam milik.korban, satu buah handphone.Vio 12 warna Aqua Blue milik.paku, satu lembar kartu ATM BNI Syariah, Satu Buah Buku tabungan.Bank.BNI Syariah, KTP pelaku,satu lembar bukti setor tunai sejumlah Rp 504.000 ( lima.rstus empat ribu rupiah)screenshot bukti transfer dari korban kepada.pelaku, dan Uang Rp 600.000 ( enam.ratus ribu rupiah ,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH yang di wakili Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra,SIK, MH, kepada Awak media saat ungkap kasus di Mapolres.Banyuasin, Jum’at (22/01/2021).
“Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata pelaku telah melakukan perbuatan ini sekitar delapan kali dengan korban yang berbeda tetapi baru sekali ini pelaku berhasil menipu korbannya,” Katanya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 thn penjara dan denda paling banyak 1 Milyar. (Deni)