Sistem E-voting, Pilkades Lebung Kecamatan menuai Protes
MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, BANYUASIN – Lagi – lagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 Sistem e-voting kembali menuai Protes. Kali ini giliran 4 calon Kepala Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur menyanggah hasil Keputusan Pilkades di desanya pada, Rabu (17/11/2021) minggu lalu.
Keempat calon Kades tersebut yaitu calon Nomor urut 1 Rama Rasima, nomor urut 2 Jon Heru, nomor urut 3 Dadang Sri Wahyu dan calon nomor urut 4 H Dencik. Mereka telah melayang surat sanggahan tersebut kepada Panitia, BPD Desa Lebung, Camat Rantau Bayur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Polres Banyuasin dan beberapa pihak terkait.
Mewakili 4 calon kades, H Dencik mengatakan Pilkades Desa Lebung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya seperti yang tercantum pada tata tertib panitia dan Perbup Banyuasin nomor 15 tahun 2017. Ketua BPD sejak awal pencalonan ikut andil dalam proses berjalannya Pilkades dan tidak ada transparansi panitia dalam proses Pilkades.
“Tolong di cek ulang keabsahan administrasi dan ijazah salah satu calon Kades. Apalagi Ketua Panitia sembunyi disaat masa sanggah Pilkades dan alat komunikasi dimatikan sehingga menimbulkan kerugian bagi kami,” jelasnya.
Untuk masalah alat e-voting, Kata Dencik, beberapa komputer mengalami masalah dan salah satu alat juga telah dibuka sebelum pelaksanaan Pilkades di rumah salah satu perangkat desa dan panitia.
“Beberapa komputer yang mengalami error menyebabkan pemilihan dipending sejenak, namun komputer yang error berisi suara lebih banyak dibandingkan dengan komputer yang tidak eror. Kemudian hasil (Print Out) suara bilik No 6 tidak sesuai dengan tanggal hari pemilihan,”jelasnya.
Dalam proses pemilihan pun, lanjut Dencik, terjadi kekacauan, pemilih yang memilih tidak sebagaimana mestinya dan banyak pemilih yang tidak memilih dikarenakan tidak teraturnya proses Pilkades.
Ada juga masalah undangan dikumpulkan serentak di panitia dan dipanggil tidak sesuai aturan. Kemudian tidak ada pemberitahuan jumlah undangan yang dibagikan seperti undangan hadir tidak hadir dan undangan yang tidak memilih.
“Kami ingin transparansi dan kejelasan dalam hal ini. Kiranya pihak-pihak yang berkompeten dapat menindaklanjuti hal ini sesuai dengan undang – undang atau aturan yang berlaku,”tegasnya.
( Deni )