PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sebagai bentuk tindak lanjut dari Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Bupati Banyuasin pada ruas jalan Perajen – Sungai Dua pada (11/1/2022) lalu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat bersama dengan gabungan perwakilan dari 16 Perusahaaan yang berlokasi pada jalan ditemukan titik kerusakan yang diakibatkan oleh armada perusahaan pengguna jalan jalur Perajen – Sungai Dua. Dari 16 perusahaan, setidaknya ada 13 perwakilan dari perusahaan yang menghadiri rapat ini.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Banyuasin ini membahas terkait koordinasi perusahaan dan Pemda tentang perbaikan pada badan jalan yang mengalami kerusakan sebanyak 1.200 M dengan kerusakan yang parah terdapat pada jalan yang lama tersebut.
Wabup meminta kepada pihak perusahaan agar melakukan gotong royong dan swadaya untuk melakukan perbaikan jalan sesegera mungkin, mengingat terganggunya aktifitas arus transportasi di jalur tersebut, dimana bukan hanya perusahaan yang melewati jalan itu melainkan juga masyarakat umum lainnya juga melintas di jalan tersebut.
“Sebatai asumsi perkiraan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sungai Dua-Prajen (RSA) dengan volume 1.000 M adalah sebesar Rp. 4.576.208.000,- dengan Konstruksi Perkerasan Beton Semen dengan tebal 20 cm, lebar 6 M; Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sungai Dua-Prajen (RSA) dengan volume 1.500 M adalah sebesar Rp. 6.830.000.000,- dengan Konstruksi Perkerasan Beton Semen dengan tebal 20 cm, lebar 6 M, secara tekhnisnya nanti bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan koordinasikan bersama dengan antar perusahaan. Mari kita kerja bareng demi kepentingan kita bersama,” bebernya.
Ditambahkannya, pihak perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan batas jumlah dan beban/tonase kendaraan yang akan melintasi ruas jalan tersebut sehingga mengurangi kerusakan yang akan timbul serta tidak mengganggu arus lalu intas dan keselamatan pengguna jalan yan lain.
“Pihak gabungan perusahaan yang akan memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan agar tetap berkoordinasi dengan Dinas PUTR dalam hal spesifikasi teknis, sehingga perbaikan yang dilakukan harus sesuai dengan standar pekerjaan di bidang jalan dan melaporkan hasil dari perbaikan tersebut secara tertulis dan berkala sesuai dengan masa perjanjian. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, jika memang perusahaan ada yang tidak mau berkontribusi kita meminta kepada pihak OPD terkait untuk mengambil sikap tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Tio perwakilan dari PT. Putaraka Mandiri mengatakan, apa yang menjadi pembahasan rapat koordinasi dengan Pemkab Banyuasin akan disampaikan ke pimpinan.
“Hari ini apa yang menjadi harapan dan hasil rapat koordinasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan, dan kita akan mengusulkan perusahaan kita untuk berkontribusi terkait wacana tersebut,” jelasnya
( Deni )