2 mins read

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Terkait adanya Dugaan  penyimpangan soal Program RHL BPDS-HL tahun 2019, perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI), melakukan pelaporan yang selanjutnya akan disusul dengan Aksi Unjuk rasa dalam waktu dekat.

Pasalnya, menurut Direktur BAHARI bahwa program yang dikerjakan Balai Pengelolahan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung Musi (BPDAS-HL) itu, Diduga kuat sarat dengan berbagai Indikasi Korupsi.

“Sehubungan dengan penegakkan Supremasi Hukum dalam hal Penataan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, serta Pencegahan terhadap Tindakan Extra Ordinary Crime Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang Disinyalir terjadi Dugaan Kuat Indikasi Korupsi dan Diduga Kuat sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, penanaman bibit hingga pengawasan dan penilaian pembuatan tanaman, pada Satuan Kerja BPDAS-MUSI,” ungkap Jhon dalam releasenya, Rabu (26/01/2022).

Adapun rinciannya, dikatakannya Dugaan kuat Indikasi Korupsi pada 28 paket  Proyek Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)  Intensif  bersumber dari dana  APBN 2019 – 2021, dan 4 Paket Pengawasan&Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0) bersumber dari dana APBN 2019  di Lingkup  Balai  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  dan Hutan Lindung  (BP DAS & HL) Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, pada Pelaksanaan Proyek mencapai lebih kurang ± Rp. 126 Miliar.

Selanjutnya, Paket Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif Das Prioritas Blok I Desa Mangunsari Kecamatan Jarai dan Blok I Desa Muara Gelumpai, Blok I Desa Muara Jauh Kecamatan Muara Payang seluas 650 Ha di Kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin senilai lebih kurang ± Rp. 109 Miliar.

“ada juga, Indikasi Korupsi pada paket Pekerjaan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS Prioritas Blok V Desa Tanjung Besar Blok VI Desa Perean Blok VII Desa Kota Baru Blok VIII Desa Galang Tinggi Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan seluas 750 Ha di Kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang senilai lebih kurang ± Rp. 109 Miliar,” bebernya.

Lebih lanjut ditambahkan, KMS Abdullah Muhaimin SH, bahwa pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kapolda Sumsel C.q. Direskrimsus Polda Sumsel tertanggal 20 Januari 2022.

“Surat laporan ini sudah kami sampaikan langsung ke Setum untuk selanjutnya diproses dan ditembuskan pada BPDAS-HL MUSI, dalam Waktu dekat kami akan melakukan Aksi Unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan laporan tersebut,” teranngnya.

Terpisah, Kepala BPDAS-HL MUSI melalui Kepala Seksi Program BPDAS-HL MUSI, Dr. Shultani Aziz saat dikonfirmasi via WhatsApp di +628522891XXXX Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan bahkan menolak panggilan.( Rillies SMSI MUBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *